ERA.id - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Rizieq Shihab didakwa dalam dua perkara. Pertama, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
Kedua, Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"(Terdakwa) tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa membacakan dakwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pun meminta Habib Rizieq menanggapi dakwaan jaksa tersebut. Namun, Habib Rizieq memilih tak menanggapi.
"Habib berhak menanggapi dakwaan. Ini barusan selesai pembacaan dakwa JPU yang didakwaan kepada habib. Hak habib sekarang, apakah akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU ini? Perkara 221 kejadian di Petamburan atau perkara 226 di Megamendung," kata Hakim.
Hakim pun menyarankan agar Habib Rizieq menanggapi dakwaan jaksa. Sebab ini adalah momentum untuk pentolan FPI itu mengajukan keberatan.
"Kesempatan habib mengajukan keberatan. Walaupun habib begitu sidang tetap jalan, itu hak habib. Habib yang rugi. Yang penting untuk disampaikan akhirnya tidak disampaikan," kata Hakim.