ERA.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah mengkaji kemungkinan untuk memasukkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dalam kategori organisasi terorisme. Kajian dilakukan BNPT dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Hal itu disampaikan Kepala BNPT Boy Rafli Amar dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, Senin (22/3/2021).
"Kami sedang terus menggagas diskusi-diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," ungkap Boy.
Boy menilai, sebeneranya KKB di Papua sudah layak masuk dalam kategori aksi teror. Sebab, KKB kerap menggunakan senjata api, kekerasan, ancaman, dan menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat.
Meski demikian, Boy tetap akan mendiskusikan masalah tersebut sebelum menentukan status KKB di Papua. Oleh karena itu, BNPT akan mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan DPR RI untuk menentukan status KKB.
"Kondisi-kondisi riil di lapangan sebenarnya dapat dikatakan telah melakukan aksi-aksi teror. Tapi kami membuka ruang diskusi apakah nomenklatur KKB ini bisa kita nyatakan sebagai kelompok jaringan teror," kata Boy.
Selain KKB di Papua, BNPT juga berencana menyampaikan pandangan kepada Presiden Joko Widodo agar sejumalah kelompok, seperti TPM dan OPM juga dimasukan ke daftar organisasi terorisme. Alasannya, kelompok-kelompok itu telah banyak merenggut nyawa warga sipil maupun aparat keamanan.
"Kami juga memberikan saran kepada bapak presiden kenapa tidak juga bahwa TPM,OPM, atau KKB ini yang telah merenggut nyawa dari aparatur negara dan masyarakat sipil dikategorikan sebagai organisasi yang terlarang," kata Boy.