ERA.id - Pemerintah menyatakan warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri tetap harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Indonesia. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah Indonesia untuk mencegah masuknya strain baru virus Corona maupun penyebaran COVID-19 dari para pelaku perjalanan luar negeri.
"(WNI) tetap bisa untuk kembali pulang ke Indonesia, namun tetap harus menjalankan karantina minimal selama lima hari sebelum bisa keluar ke daerah," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian II KSP Abraham Wirotomo dalam acara KSP Mendengar bersama Diaspora Indonesia di Amerika secara daring, Selasa (23/3/2021).
Sedangkan bagi WNI yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19, Abraham mengatakan, pemerintah masih melakukan pembahasan. Sebab, belum ada keputusan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai vaksinasi menjadi syarat bagi perjalanan antar negara. Karena itu, untuk saat ini, WNI yang sudah divaksin pun tetap harus menjalani karantina selama lima hari apabila kembali ke Tanah Air.
"Adapun untuk yang sudah divaksin masih dalam pembahasan. Yang jelas, kami berharap pandemi semakin terkendali sehingga secara bertahap bisa membuka kepulangan WNI di luar negeri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat menggulirkan wacana mengenai serfikat vaksinasi COVID-19 bisa menjadi syarat pelaku perjalanan. Wancana tersebut, kata Budi, baru akan dieksekusi apabila jumlah orang yang divaksin sudah banyak.
"Kalau di Amerika, transportasi, acara konser bisa digunakan berbasis sertifikat vaksinasi COVID-19. Nah nanti, begitu jumlahnya kita sudah cukup banyak, baru dipertimbangkan ke sana (penggunaan sertifikat vaksinasi)," kata Budi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (15/3/2021).