ERA.id - Komisi Yudisial (KY) mengimbau agar tim penasihat hukum dari terdakwa Muhammad Rizieq Shihab untuk tetap bisa menjaga tata tertib persidangan. Terutama lebih menghormati Majelis Hakim.
"Itu merupakan hal pokok atau wajib dilakukan setiap menjalani proses persidangan," ujar Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi pada wartawan secara virtual, Kamis (25/3/21).
Hal ini terkait kegaduhan dalam sidang Rizieq Shihab yang berujung pada aksi walkout. Binziad menambahkan imbauan tersebut bukan hanya disampaikan untuk tim penasihat Rizieq tetapi juga ditujukan untuk tim Jaksa Penuntut Umum agar mewujudkan terselenggara-nya persidangan yang tertib dana man dalam menjalankan fungsinya.
Selanjutnya KY memohon kepada semua pihak yang terkait, meliputi organisasi advokat, Kejaksaan, rumah Tahanan, Kepolisian dan Pimpinan Lembaga peradilan untuk secara bersama menciptakan terlaksananya persidangan baik secara fisik maupun elektronik yang aman, dan tertib.
Lebih lanjut KY juga turut memohon kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam menciptakan kekuasaan dan kehakiman yang merdeka serta menjaga martabat dan keluhuran hakim.
"KY juga meminta semua pihak terkait, meliputi organisasi advokat, Kejaksaan RI, pihak rumah tahanan, Kepolisian RI, dan pimpinan lembaga peradilan untuk secara bersama-sama mendukung terlaksananya persidangan baik fisik maupun elektronik yang fair, aman, tertib, dan mengutamakan protokol kesehatan," tambah Binziad.
Secara keseluruhan KY menilai Majelis Hakim pada persidangan dengan terdakwa Muhammad rizieq Shihab (MRS) telah berperilaku sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim serta sejalan dengan ketentuan hukum acara.
"Berdasarkan pemantauan persidangan atas perkara Nomor 225 dan 221 tahun 2021 di PN Jakarta Timur KY menilai Majelis Hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara," Tandas Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta pada Kamis (25/3/21).