ERA.id - Rizieq Shihab kembali menjalani persidangan hari ini, Jumat (26/03/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan RS Ummi Bogor.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab tertahan di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur 30 menit sebelum sidang dimulai.
Anggota tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha merasa tidak terima terhadap perlakuan Majelis Hakim, lantaran hanya memperbolehkan satu kuasa hukum untuk bisa masuk kedalam ruang persidangan.
"Kalau dia di surat kuasa ada sebagai pengacara, maka dia berhak mendampingi klien di persidangan, sebagai penasihat hukum gitu loh," kata Muhammad Kamil Pasha di depan PN Jaktim, Jumat (26/3/021).
"Mau standar KUHAP, standar Perma, nggak ada itu yang larang. jelas bebas ya," tambahnya.
Ia juga mengaku untuk pertama kalinya diperlakukan seperti ini di persidangan.
"Saya ya baru pertama kali selama hidup saya sebagai pengacara diperlakukan seperti ini, tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang," sambungnya.
Menurutnya, Majelis Hakim tidak berhak menentukan memilih siapa tim kuasa hukum yang bisa mendampingi terdakwa.
"Tidak pernah ada dasarnya, mau itu hakim, polisi, jaksa atau petugas pengadilan yang bisa memilih pengacara yang masuk ke dalam ruang sidang." tandasnya.