Peraturan Suntik Vaksin COVID-19 saat Ramadhan dari Dinkes Kepri

| 27 Mar 2021 17:00
Peraturan Suntik Vaksin COVID-19 saat Ramadhan dari Dinkes Kepri
Vaksinasi imam hingga marbot masjid di aula Masjid Raya Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepri (Dok. Antara)

ERA.id - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mochammad Bisri mengupayakan vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadhan dilaksanakan malam hari.

Bisri mengemukakan vaksinasi pada malam hari memerlukan vaksinator dan lampu penerangan yang memadai.

"Masih kita pertimbangkan, karena perlu persiapan yang matang," kata Bisri seperti dikutip dari Antara, di Tanjungpinang, Sabtu (27/3/2021).

Bisri memastikan vaksinasi tetap dilaksanakan saat Ramadhan, demi mengejar target pemberian vaksin secara nasional.

Pemerintah melalui Kemenag dan MUI, katanya, sudah menyampaikan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa jika tetap dilakukan pada siang hari.

Selain itu, katanya, secara medis vaksinasi juga tidak berdampak negatif terhadap daya tahan tubuh saat berpuasa.

"Paling setelah vaksinasi di siang hari, muncul rasa lemas dan ngantuk," ujar Bisri.

Lebih lanjut, Bisri mengutarakan vaksinasi saat Ramadhan masih menyasar penerima vaksin tahap II, meliputi TNI-Polri, pelayan publik dan lansia.

Vaksinasi tahap II di Kepri mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2021, dengan total target sekitar 265 ribu orang.

"Vaksinasi tahap II ditargetkan rampung Juni 2021," kata Bisri.

Rekomendasi