ERA.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021 sudah final. Larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
"Kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19," ujar Budi yang dikutip melalui keterangan tertulis pada Senin (5/4/2021).
Budi menambahkan, Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan aturan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
Kemenhub, kata Budi, akan terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam menyusun peraturan tersebut.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," katanya.
Dia mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.