ERA.id - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sedang menyelesaikan penyusunan buku ajar pelajaran Pancasila. Rencananya, pada tahun ajaran baru atau Juli 2021 nanti sudah digunakan di sekolah-sekolah dari tingkat PAUD sampai perguruan tinggi. Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, hal tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Saya diminta oleh Presiden (Jokowi) deadline agar membuat buku ajar dari Paud, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi," ujar Yudian dalam saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (6/4/2021).
Yudian mengatakan, akhir pekan ini atau pada tanggal 9 April 2021, draf buku ajar pelajaran Pancasila bakal selesai. Sedangkan dalam dua bulan akan dilakukan penyelarasan isi buku ajar tersebut. Diharapkan buku ajar tersebut bisa digunakan mulai 1 Juli 2021 atau saat tahun ajaran baru.
"Kami berjanji kepada presiden per 1 Juli itu sudah bisa digunakan di seluruh mulai dari Paud sampai perguruan tinggi. Nah, dua bulan ini kita akan me-review untuk menyeleraskan," kata Yudian.
"Jadi dengan harapan dari situ per 1 juli sudah bisa dipakai pelajaran ini. Mungkin ada keterlambatan textbook, untuk sementara copyright punya BPIP," imbuhnya.
Nantinya, kata Yudian, buku ajar tersebut akan memuat 30 persen materi teori dan 70 persen materi dalam bentuk interaksi sosial. Buku ajar juga akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
Misalnya, untuk anak Paud, materi pelajaran menggunakan video animasi untuk mengenal dan memahami Pancasila. Sedangkan di tingkat perguruan tinggi akan menggunakan film dokumenter.
"Jadip nyambung terus antara teori dengan praktik. Dengan 70 banding 30 tadi akan terjadi keutuhan dari pengamalan, penghayatan terjadi secara utuh dan komprehensif," katanya.
BPIP juga akan melatih para guru di mata pelajaran Pancasila di lima wilayah Indonesia dari bagian timur, tengah dan barat. Yudian mengatakan, pihaknya juga mengusulkan agar hal ini dimasukkan dalam Peraturan Presiden.
"Setelah ini kita review kita akan melakukan ToT (training of trainer) untuk guru-guru PMP se-Indonesia. Kami mengusulkan kepada presiden itu agar dibuat inpres, perpres atau kepres. Nah presiden menunggu dokumen ini," pungkasnya.