ERA.id - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diam-diam mengajukan permohonan merek Partai Demokrat atas nama pribadinya. Kabag Humas DJKI Kemenkumham Irma Mariana mengatakan, saat ini proses permohonan dalam tahapan publikasi dari tanggal 25 Maret sampai 25 Mei 2021.
"Terkait dengan permohonan atas nama pak SBY saat ini dalam tahap publikasi dari tanggal 25 Maret sampai dengan 25 Mei 2021," kata Irma kepada wartawan, Senin (12/4/2021).
Irma menjelaskan, setelah tahap publikasi akan dilanjutkan tahap substantif. Pada tahap tersebutlah proses pendaftaran merek akan ditentukan apakah diterima atau ditolak.
Menurut Irma, proses pemeriksaan ini memakan waktu hingga 150 hari. "Setelah publikasi akan masuk ke tahap substantif atau pemeriksaan, tahap inilah yang akan menentukan merek ini ditolak atau diterima. Proses pemeriksaan ini sendiri adalah 150 hari," kata Irma.
Dikutip dari situs Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham pada Senin (12/4/2021), SBY mengajukan merek Partai Demokrat lengkap dengan warna dan simbol bintang mercy ke Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 19 Maret 2021. Permohonan tersebut bernomor IPT2021039318.
Tercatat nama pemilik adalah SBY yang beralamat di Puri Cikeas Indah Nomor 2 RT 001, RW 002, Kecamatan Gunung Putri, Keluragan Nagrak.