ERA.id - Kementerian Kesehatan menyebut pelaksanaan vaksinasi COVID-9 akan tetap berlangsung selama bulan Ramadan. Juru bicara vaksin COVID-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi akan dilaksanakan pada siang dan malam hari selama tidak menganggu ibadah di bulan puasa.
"Proses vaksinasi kita lakukan pada siang hari, saaat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan, dan dapat juga kita laksanakan pada malam hari selama tidak mengganggu ibadah pada bulan Ramadan ini," ujar Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan di Kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Senin (12/4/2021).
Untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di malam hari, Nadia mengimbau agar pengurus masjid yang hendak menggelar vaksinasi dapat berkoordinasi dengan ketua RT/RT maupun lurah setempat
"Untuk pelaksanaan vaksinasi pada malam hari, kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama puskesmas melalui RT, RW atau lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari," kata Nadia.
Nadia menegaskan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Oleh sebab itu, dia mendorong masyarakat agar tetap bersedia divaksinasi selama bulan Ramadan.
Dia menambahkan, pemberian vaksinasi COVID-19 tidak berpengaruh pada kondisi tubuh orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Hanya saja, masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi wajib menjaga kesehatan tubuh, seperti istirahat yang cukup dan makan sahur dengan gizi seimbang.
"Perlu kita perhatikan sebelum kita mendapatkan vaksinasi, dipastikan bahwa kita bisa mengupayakan istirahat yang cukup. Serta pada saat sahur kita makan makanan yang bergizi dan seimbang. Jangan lupa juga tetap mencukupi kebutuhan cairan dengan minum dengan jumlah yang sudah ditentukan," kata Nadia.
"Tentunya kita harus meniatkan vaksinasi COVID-19 sebagai ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan kita di bulan Ramadan ini," pungkasnya.