Kemensos Gelar Pertemuan Tim Koordinasi Nasional, Bahas Implementasi CRPD

| 15 Apr 2021 13:28
Kemensos Gelar Pertemuan Tim Koordinasi Nasional, Bahas Implementasi CRPD
Mensos Tri Rismaharini (Dok. Kemensos)

ERA.id - Kementerian Sosial RI menyelenggarakan pertemuan Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan penyerahan Surat Keputusan Presiden tentang  Satya Lencana Perintis Kemerdekaan di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial RI, Jakarta.

Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mempertajam laporan Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) yang memuat capaian, hambatan, tantangan dan praktik-praktik baik dalam pelaksanaan CRPD di berbagai bidang kehidupan di Indonesia.

"Kita perlu sama-sama memikirkan, tidak hanya sekadar membuat kertas berisi laporan, tapi merealisasikan pemenuhan hak hakiki manusia agar mereka (penyandang disabilitas) bisa sama dengan yang lainnya. Teknologi bisa membantu kita mempermudah aktivitas penyandang disabilitas," Ujar Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Kamis (15/4/2021).

Mensos Risma mengungkapkan bahwa bentuk komitmen negara Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas adalah dengan meratifikasi CRPD yaitu Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Ratifikasi ini tertuang dalam Undang-Undang Negara  Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD.

Kemudian diikuti dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini merupakan wujud negara hadir untuk para penyandang disabilitas.

Sebagai negara peratifikasi CRPD, Indonesia wajib melaporkan pelaksanaannya kepada dunia internasional melalui United Nations Commitee.  Pelaporan pertama terkait implementasi CRPD telah disusun oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI.

Mensos Tri Rismaharini (Dok. Kemensos)

Penyusunan laporan ini juga melibatkan Kementerian/Lembaga bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Laporan telah disampaikan pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Kementerian Luar Negeri ke United Nations Committee CRPD dan akan dimintai keterangan dalam Dialog Konstruktif bersama United Nations Committee pada Agustus/September 2021.

Tim Koordinasi Nasional bertugas melakukan sinkronisasi program dan kebijakan, melaksanakan program dan kebijakan, mewujudkan anggaran dan menyinkronkan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Berdasarkan mandat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 129, Menteri Sosial berperan dalam melakukan koordinasi tingkat nasional agar tugas-tugas dari Tim Koordinasi Nasional dapat berjalan efektif.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan substansi CRPD dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sebagainya, agar dapat memberikan/menyampaikan laporannya terhadap pelaksanaannya di Lembaga bapak/ibu sekalian melalui Tim Koordinasi ini," ungkap Risma.

Risma juga menambahkan agar Tim Koordinasi Nasional bisa menuliskan aksesibilitas apa yang bisa diciptakan untuk penyandang disabilitas dan pemerintah akan mengakomodir kebutuhan-kebutuhan tersebut.

Seperti saat ini Kemensos sedang membuat kursi roda untuk penyandang celebral palsy, hidrosefalus dan motor roda tiga dilengkapi boks yang berfungsi untuk akses usaha penyandang disabilitas, misalnya untuk berjualan.

Sebagai informasi, permasalahan penyandang disabilitas merupakan cross cutting issue yang meliputi berbagai aspek kehidupan, sehingga membutuhkan penanganan secara komprehensif, terpadu, terarah dan berkesinambungan.

Pada kesempatan ini, Kementerian Sosial RI juga menyerahkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 7/TK/TAHUN 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang penganugerahaan Tanda Kehormatan Satya Lencana Perintis Kemerdekaan kepada 6 orang ahli waris,sebagai penghargaan kepada pendiri atau pemimpin pergerakan kebangsaan yang telah berjasa dalam perintis kemerdekaan.

Sebanyak 6 orang ahli waris ini merupakan keluarga dari:

1. Jenderal TNI (Purn) Widjojo Soejono (Pelaku Sejarah)

2. Jenderal TNI (Purn) Ahmad Taher (Alm)/Mertua Ketum PEPABRI, Bp. Jend. TNI (Purn) Agum Gumelar

3. Letkol TNI (Purn) RH Eddie Soekardi (Alm)/ Terkenal dengan peristiwa Bojong Kokosan, dan pencipta Mars Siliwangi

4. Jenderal TNI (Purn) Makmun Murod (Alm) Mantan KSAD

5. Jenderal TNI (Purn) Bambang Utoyo (Alm)/ Mantan KSAD

6. Jenderal TNI (Purn) H.M Ryacudu (Alm) Ayah Jend. TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu (Mantan Menteri Pertahanan).

"Atas nama pemerintah, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para perintis kemerdekaan. Negara ini merdeka karena jasa beliau-beliau ini," pungkas Risma.

Rekomendasi