Survei LSI: 34,6 Persen PNS Sebut Potensi Korupsi di Indonesia Meningkat

| 18 Apr 2021 17:15
Survei LSI: 34,6 Persen PNS Sebut Potensi Korupsi di Indonesia Meningkat
Ilustrasi: Para aparatur sipil negara (ASN), atau akrab disebut PNS, menjadi subyek survei oleh LSI terkait potensi korupsi di kalangan aparatur sipil. (Dok. Beritajakarta)

ERA.id - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat tingkat korupsi di Indonesia saat ini mengalami peningkatan. Hal tersebut berdasarkan hasil survei LSI  yang digelar 3 Januari-31 Maret 2021 bertajuk 'Tantangan Reformaei Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi dan Intoleransi di Kalangan PNS'.

Sebanyak 34,6 persen PNS yang menjadi responden mengaku potensi korupsi saat ini mengalami peningkatan. Sedangkan yang menilai tidak ada perubahan sebanyak 33,9 persen.

"Akan tetapi, lebih banyak yang menilai korupsi meningkat dibanding yang menilai menurun, yaitu 25,4 persen," ujar  Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilisnya, Minggu (18/4/2021).

Responden berpendapat, kata Djayadi, bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di instansi pemerintah ialah penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, kemudian kerugian keuangan negara, gratifikasi, dan penerimaan suap.

Pada poin berikutnya, LSI juga menanyakan di mana kegiatan koruptif lebih banyak terjadi. Hasilnya, 47,2 Persen PNS mengatakan di bagian pengadaan, 16,0 persen mengatakan di bagian perizinan usaha, 10,4 persen di bagian keuangan.

Kemudian, 9,3 persen di bagian pelayanan, 4,4 persen di bagian personalia, 11,6 persen PNS tidak menjawab.

"Bagian pengadaan dinilai paling banyak terjadi kegiatan koruptif, 47.2 persen, selanjutnya di bagian perizinan usaha 16 persen," katanya.

LSI menggelar survei dengan populasi PNS di berbagai Kementerian/Lembaga. Sebanyak 1.201 PNS menjadi responden survei yang digelar mulai 3 Januari sampai 31 Maret 2021. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling.

Rekomendasi