Survei LSI: Kesadaran PNS Terhadap Kasus Korupsi Rendah

| 18 Apr 2021 19:45
Survei LSI: Kesadaran PNS Terhadap Kasus Korupsi Rendah
CPNS. (Foto: ERA.id)

ERA.id - Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat tingkat kesadaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap kasus korupsi di kementerian atau lembaga yang ditempatinya cukup rendah. Dalam survei ini terdapat 39,2 persen responden yang mengaku sama sekali tidak tahu kemungkinan terjadi korupsi di instansinya. Sedangkan 30,4 persen mengaku kurang tahu.

"Mayoritas 69,6 persen, kurang tahu atau sama sekali tidak tahu," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dalam rilis survei secara daring, Minggu (18/4/2021).

Kemudian, sebanyak 25,5 persen responden mengaku tahu atau sangat tahu terjadi korupsi di instansinya. Rinciannya, 22,4 persen responden mengaku cukup tahu, 3,1 persen sangat tahu.

Dalam survei tersebut, LSI juga mendapati sebanyak 47,5 Persen PNS mengaku sangat jarang menerima hadiah atau uang di luar ketentuan resmi. 28,6 persen mengaku jarang, 8,3 persen mengaku sering, 1,0 sangat sering dan 14,6 tidak menjawab.

"Mayoritas PNS menilai jarang atau sangat jarang sebanyak 76.1 persen PNS menerima uang atau hadiah di luar ketentuan resmi dari suatu pihak. Sekitar 9.3 persen menilai sering/sangat sering,"

Sementara itu, sebanyak 3,5 persen PNS yang menjadi responden mengaku pernah menyaksikan sendiri PNS menerima suap atau gratifikasi. Kemudian 14,6 persen mengaku tidak pernah menyaksikan sendiri tetapi ada orang yang dikenal secara pribadi pernah melihat praktik suap di kalangan PNS.

Sementara, 77,9 persen mengaku dirinya dan orang yang dikenalnya tidak pernah menyaksikan langsung suap atau gratifikasi.

"Terdapat sekitar 3,5 persen yang pernah menyaksikan sendiri, sementara 14,6 persen menyatakan tidak pernah menyaksikan sendiri tapi ada orang yang dikenal secara pribadi pernah menyaksikannya," ungkap Djayadi.

Sebagian besar PNS yang menjadi responden menilai suap atau gratifikasi merupakan sesuatu yang tidak wajar. Sedangkan 89 persen menyatakan demikian, sementara ada 10 persen yang menyatakan sebagai hal yang wajar.

"89 persen (menilai tidak wajar) memberikan sesuatu seperti uang, barang, hiburan, hadiah di luar persyaratan/ketentuan untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih ketika berhubungan dengan instansi pemerintah," jelas Djayadi.

LSI menggelar survei dengan populasi PNS di berbagai Kementerian/Lembaga. 1.201 PNS menjadi responden survei yang digelar 3 Januari sampai 31 Maret 2021. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling.

Rekomendasi