ERA.id - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja, ASN, hingga anggota TNI/Polri dilaksanakan sebelum lebaran tahun 2021. Adapun penyaluran THR akan dimulai H-10 lebaran tahun ini.
Airlangga menyampaikan, pemberian THR dilakukan untuk mengungkit ekonomi nasional. THR untuk pekerja telah diatur dalam SE Menaker dan untuk ASN, TNI/Polri melalui Kementerian Keuangan.
"Sedangkan untuk pengungkit ekonomi, THR untuk pekerja sudah ada yaitu SE Menaker No.M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7. Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10," ujarnya, Senin (19/4).
- Menaker Ida Fauziyah Siapkan Aturan Khusus, Berapa Besaran THR Lebaran 2021?
- THR 2021 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan THR untuk PNS dan Karyawan Swasta
- Kamu Enggak Dapat THR Lebaran Tahun Ini? Silakan Mengadu ke Posko THR Kemenaker
- Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan, Cair H-10 Lebaran
Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR pada tahun lalu.
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Tak hanya menyalurkan THR, pemerintah juga berupaya mengungkit pertumbuhan ekonomi dengan menyiapkan program lainnya.
"Kemudian terkait program perlindungan sosial dan sembako, ini terus dilakukan pada Mei dan Juni akan dibayarkan di awal bulan Mei," ucapnya.