Kerugian yang Harus Diterima Saat Nekat Mudik Pakai Jasa Travel Gelap

| 01 May 2021 10:05
Kerugian yang Harus Diterima Saat Nekat Mudik Pakai Jasa Travel Gelap
Petugas kepolisian memeriksa barang bukti kendaraan travel gelap di Lapangan Presisi Dit Lantas PMJ, Jakarta, Kamis (29/4/2021). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

ERA.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memaparkan empat risiko bagi masyarakat yang memaksakan diri mudik menggunakan agen perjalanan ilegal.

Pertama, penumpang berisiko terpapar COVID-19 karena travel gelap tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes). Bila ada satu penumpang membawa virus tersebut, maka satu mobil itu akan tertular yang kemudian akan membahayakan masyarakat di lokasi tujuan pemudik.

"Angkutan ilegal atau travel gelap, biasanya pengemudi atau operatornya tidak memperhatikan prokes COVID-19. Pokoknya terisi penuh, makin penuh makin banyak untungnya," kata Budi Setiyadi dalam webinar "Mudik Sehat Dari Rumah" bersama Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Jumat (1/5/2021).

"Makanya kami melakukan pencegahan dengan menindak tegas travel gelap supaya masyarakat tidak terkena COVID-19. Kalau ada satu yang bawa virus, semuanya kena," kata dia.

Risiko kedua, menurut dia adalah penumpang travel ilegal tidak mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan lalulintas.

"Travel gelap, karena ilegal, jika mengalami kecelakaan tidak di-cover asuransi Jasa Raharja, tidak dijamin, berbeda dengan yang resmi," kata dia.

Budi menjelaskan, risiko ketiga bagi penumpang travel adalah tarif atau ongkos yang tinggi, namun tidak disertai layanan optimal.

"Travel gelap tarifnya tinggi banget. Penumpang rugi, harga lebih mahal dan tidak mendapat layanan protokol pencegahan COVID-19," kata dia.

Hal keempat yang menjadi risiko menggunakan travel gelar adalah dapat merusak ekosistem transportasi darat yang sudah resmi. Ia mengatakan, penumpang bus resmi akan berkurang karena sebagian penumpang memaksakan diri memakai travel gelap.

"Travel gelap merusak ekosistem angkutan yang sudah legal atau sudah berizin. Makanya kalau bus resmi berplat kuning keluar dari terminal lalu penumpangnya kurang, itu akibat penumpang lain yang memakai travel gelap. Merusak ekosistem," kata Budi.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menangkap 115 kendaraan travel gelap di wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam dua hari operasi, 27-28 April 2021.

Sebanyak 115 travel gelap terjaring melalui operasi gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Operasi tersebut dilakukan baik melalui patroli siber di media sosial dan pengawasan langsung di jalur mudik.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, selain membatasi penyebaran COVID-19, pembatasan mudik juga turut menurunkan angka kecelakaan.

"Berdasarkan data yang saya kutip dari Korlantas Polri, pada 2020 kasus kecelakaan turun 31 persen dengan tingkat fatalitas yang juga menurun hingga 63 persen," kata dia.

Namun demikian, Edo mengingatkan bahwa potensi mobilitas masyarakat tetap ada selama periode mudik, misalnya saat berwisata di dalam kota.

"Tetaplah jalankan prokes, dan yang terpenting saling menjaga keselamatan agar masalah kecelakaan lalulintas bisa diminimalisir," kata Edo.

Untuk itu, Edo kembali menggaungkan sinergitas para pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk bersama-sama menekan fatalitas kecelakaan secara maksimal.

Rekomendasi