ERA.id - Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap jasa mudik menggunakan travel 'gelap' yang ditawarkan melalui media sosial.
Polda Metro Jaya sudah banyak belajar dari penyekatan mudik pada tahun sebelumnya. Personel Ditlantas juga sudah memahami berbagai modus pemudik yang nekat menerobos kebijakan larangan mudik Pemerintah.
”Kami juga sudah menengarai ada beberapa warga masyarakat yang sudah mulai mengiklankan dirinya bisa membawa pemudik melalui media sosial,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (28/4).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya akan memeriksa dengan seksama seluruh kendaraan yang akan masuk maupun keluar dari wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memastikan kebijakan larangan mudik bisa terlaksana dengan optimal.
Pengalaman modus-modus operandi dari para pemudik terdahulu antara lain naik travel gelap, naik motor, naik di dalam ambulans, sembunyi di bagasi bus, sembunyi di toilet bus, naik ke bak truk, dan lainnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi.