DPR Usulkan Novel Baswedan dkk Jadi Pegawai Kontrak

| 12 May 2021 12:56
DPR Usulkan Novel Baswedan dkk Jadi Pegawai Kontrak
Novel Baswedan (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh tak sepakat apabila 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus dipecat atau dinonaktifkan. Apalagi, para pegawai tersebut memiliki reputasi dan integiritas yang cukup tinggi.

Pangeran mengusulkan, agar mereka yang gagal asesmen TWK diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) alias bekerja dengan masa kontrak kerja sehingga bisa tetap melanjutkan tugas-tugasnya di KPK.

"Saya berharap agar para pegawai yang tidak lulus dan  memiliki integritas dan reputasi yang cukup baik dan dan menonjol  tidak diberhentikan melainkan  dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK sehingga yang bersangkutan dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk membrantas korupsi di Indonesia," ujar Pangeran kepada wartawan, Rabu (12/5/2021).

Menurutnya, asesmen TWK yang merupkan syarat alih status pegwai KPK menjdi ASN merupakan konsekuensi dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang diatur lebih lanjut pada PP 41 Tahun 2020.

"Maka konsekuensinya para pegawai akan melalui tes kompentensi. Salah satunya tes wawasan kebangsaan yang meliputi integritas  dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 45 dan NKRI, dan netralitas serta  anti radikalisme," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen TWK ke atasan masing-masing pegawai yang tak lolos. SK yang ditandatangai Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 lalu ini berisi penonaktifan pegawai lembaga antirasuah yang tak lolos TWK.

Namun, hal itu dibantah oleh Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, yang menyebut bahwa SK tersebut berisi penonaktifan terhadap puluhan pegawainya. Melainkan hanya hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepegawaian.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Meski begitu, Fikri berdalih 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tetap memiliki hak dan tanggung jawab kepegawaian. "Dapat kami jelaskan saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian masih tetap berlaku," tegasnya.

Rekomendasi