75 Pegawai KPK Kini Berstatus Non-Job, Jokowi Diminta Turun Tangan Atasi Polemik

| 15 May 2021 00:02
75 Pegawai KPK Kini Berstatus Non-Job, Jokowi Diminta Turun Tangan Atasi Polemik
Ilustrasi (Foto: ERA.id)

ERA.id - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih polemik hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai lembaga antirasuah.

Seperti diketahui TWK merupakan syarat alih status pegawai dari independen menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kami berharap kepala negara mengambil alih polemik ini, karena beliau (Jokowi) adalah pejabat tertinggi ASN," ujar Giri kepada wartawan, Jumat (14/5/2021).

Giri mengatakan Surat Keputusan (SK) hasil asesmen TWK pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN menyebabkan dia dan 74 orang lainnya dibebastugaskan dari tugas dan tanggung jawab dan menyerahkan kepada atasan. Artinya, 75 pegawai KPK ini berstatus non job sejak diterbitkannya SK tersebut pada 7 Mei 2021 lalu.

Menurut Giri, keputusan pimpinan KPK yang membebastugaskan 75 pegawainya adalah tindakan zalim. Sebab, alih status ASN adalah mandat, bukan seleksi pegawai.

"Di beberapa kesempatan, pimpinan KPK menyatakan ini asesmen, padahal seleksi," kata Giri.

Menurut Giri, pembebastugasan 75 pegawai KPK ini akan membahayakan integritas penanganan perkara korupsi kelas kakap yang sedang ditangani, hingga membuang-buang anggaran negara karena harus menggaji pegawai yang tidak bekerja.

Diketahui, sejumlah penyidik yang dinyatakan tak lolos TWK sedang menangani perkara besar seperti kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial dan kasus suap benih benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dampak non asesemen ini membahayakan integritas penanganan perkara besar yang sedang ditangani, membuang-buang APBN untuk membayar gaji, dan memberikan contoh buruk pendidikan antikorupsi dan integritas," kata Giri.

Selanjutnya, dia dan 74 pegawai KPK lainnya akan menempuh jalur hukum untuk menggugat isi SK hasil asesmen TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.

"Kita akan menggunakan hak konstitusi kita dan melakukan upaya hukum," ungkap Giri.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan SK hasil asesmen TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Terdapat empat poin di dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Memerintahkan kepada kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut," tulis potongan SK yang dikutip pada Senin (10/5/2021).

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan, SK tersebut bukan untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Melainkan hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepegawaian.

"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

Fikri mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan hasil rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural.

Meski begitu, Fikri berdalih 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tetap memiliki hak dan tanggung jawab kepegawaian. "Dapat kami jelaskan saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian masih tetap berlaku," tegasnya.

Rekomendasi