ERA.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Berdasar pertimbangan putusan MK menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (27/5/2021).
Atas dasar polemik tersebut, lanjut dia, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan MK.
"Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK," ujar Boyamin.
Adapun, kata dia, materi judicial review yang akan diajukan MAKI terkait revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut. Pertimbangan putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji
Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU Revisi KPK).
1. Pasal 24 ayat (2) (3): (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyempurnaan penyebutan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 69C: Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan pasal-pasal tersebut akan dimintakan ke MK berupa pemaknaan sebagai berikut.
1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun.
2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.
Boyamin mengatakan rencana uji materi tersebut akan diajukan pekan depan.
"Selanjutnya akan meminta kepada KPK, BKN, dan Kemenpan RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya," kata dia pula.