ERA.id - Anggota DPR RI punya fasilitas baru untuk kendaraan, yaitu plat nomor khusus yang berbeda dari plat dinas sebelumnya. Saat ini, plat khusus anggota parlemen tersebut dilengkapi dengan nomor keanggotaan DPR RI dan logo DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku, plat nomor khusus itu sengaja dibuat untuk mempermudah pemantauan kendaraan dinas setiap anggota. Nantinya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang akan memantau apabila ada pelanggaran yang dilakukan para wakil rakyat.
"Untuk menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat (menerabas) lampu merah, lewat (jalur) busway, ini supaya juga dapat dipantau. Jadi kan itu gampang, kalau dibilang ada yang ngomong itu anggota DPR, dilihat platnya benar atau tidak," ujar Dasco kepada wartawan, dikutip Kamis (20/5/2021).
Selain itu, kata Dasco, dengan plat nomor khusus tersebut juga untuk keselamatan anggota apabila terjadi situasi darurat di dalam kompleks DPR RI.
"Ketika sedang ramai-ramai bom dan pengetatan di DPR juga yang memakai plat itu ada tempat sendiri dan lewat jalur sendiri, sehingga lebih memudahkan pemantauan," kata Dasco.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, plat nomor khusus tersebut akan digunakan oleh seluruh anggota DPR RI yang berjumlah 575 orang. Adapun plat nomor khusus itu merupakan produk dari MKD yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kapolri untuk disosialisasikan ke tiap-tiap polda. Menurut Dasco, kendaraan yang mendapatkan plat nomor khusus diwajibkan untuk membayar pajak.
"Syarat dari plat khusus itu harus mempunyai plat yang sudah membayar pajak, plat biasa yang dikeluarkan Polri. Produk MKD ini kemudian dibikin peraturan sekjen dan dikoordinasikan dengan kepolisian dan sudah mendapat persetujaun dari Kapolri untuk disosialisasikan ke Polda-Polda," kata Dasco.
"Tapi memang mungkin sosialisasi belum merata, karena juga yang makai (plat nomor khusus) nggak banyak, sedikit, kan anggota DPR tidak banyak," pungkasnya.