Pimpinan DPR: Anggota Dewan Telat Serahkan LHKPN Karena Kendala Teknis

| 08 Sep 2021 09:11
Pimpinan DPR: Anggota Dewan Telat Serahkan LHKPN Karena Kendala Teknis
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: dpr.go.id)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, 239 anggota dewan yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkendala masalah teknis. Sebab menurutnya, di tahun lalu anggota dewan tertib menyerahkan LHKPN.

"Masalah teknis, karena kalau tahun yang sebelumnya bagus itu," ujar Dasci kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (7/9/2021).

Menurut Dasco, salah satu alasan banyak anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN karena terkendala situasi kerja di masa pandemi Covid-19.

Dia menjelskan, selama ini anggota dewan dibantu oleh staf ahli dalam menyusun LHKPN. Namun, karena situasi pandemi Covid-19, maka sebagian besar para staf ahli maupun tenaga ahli anggota dewan harus menjalani kerja dari rumah atau work from home (WFH).

"LHKPN itu harus dimasukkan pada saat pandemi. Mereka (anggota dewan) biasanya dibantu TA (tenaga ahli) oleh staf, nah kita kan WFH semua. Sehingga staf yang membantu rata-rata pada WFH," kata Dasco.

Meski begitu, pimpinan DPR RI telah menggelar rapat dan meminta masing-masing ketua fraksi partai yang ada di parlemen untuk menyampaikan ke anggotanya agar segera menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita akan minta kepada ketua-ketua fraksi untuk menyampaikan kepada para anggotanya untuk segera memasukan LHKPN," kata Dasco.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, hingga 6 September 2021 masih ada 239 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya.

Firli mengatakan, baru 58 persen legislator yang menyampaikan laporan ke komisi antirasuah atau berkurang dibanding periode lalu yang mencapai 74 persen.

"Tercatat pada tanggal 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan (LHKPN) 569 yang sudah melaporkan diri 330 dan yang belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," kata Firli dalam acara diskusi yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).

Padahal, kata Firli, melaporkan harta kekayaan merupakan bentuk tanggung jawab legislator terhadap para pemilih mereka sekaligus cara untuk mengendalikan diri dari praktik korupsi.

"Kita tunjukkan, kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dan tidak ramah dengan praktik koupsi, kolusi, dan nepotisme," pungkasnya.

Rekomendasi