ERA.id - Persaingan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih berlangsung seru dalam perolehan suara pileg 2024. Ada beberapa partai yang saling bersaing kompetitif memperebutkan slot di Senayan, seperti PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Lantas seperti apa mekanisme pemilihan Ketua DPR?
Berdasarkan data perolehan suara di KPU, PDIP masih unggul bertengger di peringkat pertama. Partai banteng ini hanya unggul beberapa persen dari Golkar dalam perolehan suara pemilihan legislatif. Persaingan ketat kedua partai ini memproyeksikan tentang persaingan untuk kursi Ketua DPR.
Di balik hasil suara sementara tersebut, Golkar masih memiliki peluang untuk menyalip PDIP dari posisi puncak. Kalaupun tidak menjadi teratas, kesempatan partai berlambang pohon beringin ini untuk mendapatkan kursi ketua dewan masih terbuka. Penting untuk menyimak mekanisme pemilihan Ketua DPR berdasarkan ketentuan undang-undang (UU).
Aturan Pemilihan Ketua DPR
Ada dua mekanisme utama untuk pemilihan pimpinan atau Ketua DPR. Pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dewan.
Ketentuan pemilihan Ketua DPR termuat dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3.
Berikut ini dua model utama mekanisme dalam memilih Ketua DPR:
Sistem Usulan Partai Politik
Metode pemilihan ini dilakukan dengan sistem paket yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol. Ketua DPR dipilih melalui musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Setiap fraksi dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR,” bunyi Pasal 84 ayat (4) UU MD3.
Jika dalam musyawarah tidak tercapai keputusan bersama, maka pimpinan DPR akan dipilih melalui pemungutan suara. Anggota dewan yang mendapatkan suara terbanyak dalam pemungutan suara akan dipilih sebagai Ketua DPR dalam rapat paripurna.
Sistem Otomatis Perolehan Suara Terbanyak
Pemilihan Ketua DPR diambil dari partai politik yang meraup memperoleh kursi terbanyak di DPR. Sementara anggota DPR dipilih dari partai politik yang mendulang kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Apabila terjadi kasus partai terbanyak memiliki jumlah kursi yang sama, maka penentuan ketua atau wakil ketua ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Mekanisme Pemilihan Ketua DPR
Apabila mengacu dari susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan dewan setelah hasil Pemilu 2019, merujuk pada Pasal 427D dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pimpinan DPR terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari parpol berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
- Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
- Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
- Dalam hal terdapat lebih dari 1 parpol yang mendapatkan suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Hasil pileg 2024 untuk sementara menunjukkan, dua kandidat terkuat partai politik yang berpeluang menduduki kursi pimpinan DPR adalah PDI Perjuangan dan Golkar. Baca juga DPR masih ribut hak angket Pemilu, DPD sudah bentuk pansus kecurangan Pemilu.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…