Data BPJS Kesehatan Bocor, Pelaku Bisa Dijerat UU ITE

| 24 May 2021 12:22
Data BPJS Kesehatan Bocor, Pelaku Bisa Dijerat UU ITE
Ilustrasi foto (Sai Kiran Anagani/Unsplash)

ERA.id - Tim Advokasi Peduli Komunikasi Indonesia Menagih Menkominfo Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi buntut dari kasus dugaan bocornya data pribadi warga.

Peneliti dari Tim Advokasi Peduli Komunikasi Indonesia, Fista Sambuari menyayangkan munculnya pembocoran data BPJS Kesehatan karena ketidakseriusan Menkominfo untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Dari tahun lalu kami sudah mendorong Menkominfo untuk segera serius untuk mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, tapi mana realisasinya," katanya, Senin (24/5/2021).

"Kalau sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi langsung saja kan Kepolisian tindak, yah kalau terjadi pembocoran data pada institusi yah otomatis yang harus bertanggung jawab adalah Direksi." Ujar Fista

Fista menerangkan, dalam RUU Perlindungan Data Pribadi Pasal 41 disebutkan Pengendali Data Pribadi wajib bertanggung jawab atas pemrosesan Data Pribadi dan menunjukkan pertanggungjawabannya dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan perlindungan data pribadi.

"Pengendali data pribadi itu ya setiap orang, badan publik, organisasi/institusi (Pasal 23)," ucapnya.

Menurutnya, dibanding Menkominfo blokir internet di wilayah tertentu mendorong pengesahan RUU Data Pribadi lebih penting karena kebocoran data pribadi di Indonesia sangat sering terjadi.

"Berhubung RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan maka Kepolisan tetap berpedoman pada UU ITE khusus nya mengenai Intersepsi yang merugikan publik", tutup Fista.

Rekomendasi