51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, Amnesty Internasional: Pelanggaran Hak Sipil

| 26 May 2021 13:30
51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat, Amnesty Internasional: Pelanggaran Hak Sipil
Ilustrasi KPK (Dok. Antara)

ERA.id - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, pemecatan 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan bentuk pelanggaran hak sipil.

Usman mendesak pimpinan KPK untuk menghentikan proses pemecatan, sembari menunggu hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Pemberhentian yang dilakukan berdasarkan tes ini jelas melanggar hak-hak sipil para pegawai dan juga hak-hak mereka sebagai pekerja. Karena itu kami mendesak pimpinan KPK untuk segera menghentikan proses pemberhentian 51 pegawai tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM yang sedang berjalan," ujar Usman melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (26/5/2021).

Usman menegaskan, pemecatan terhadap 51 pegawai KPK itu juga merupakan pelanggaran atas hak kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan. Sebab, pertanyaan yang diajukan asestor dalam TWK banyak memuat persoalan persoalan kepercayaan, agama, dan pandangan politik pribadi.

Hal tersebut, menurut Usman tidak tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan para peserta, apalagi kompetensi mereka sebagai pegawai KPK. Sedangkan menurut standar HAM maupun hukum yang berlaku di Indonesia, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya.

"Berdasarkan standar hak asasi manusia international maupun hukum di Indonesia, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya," kata Usman.

Lebih lanjut, Usman meminta KPK untuk mengungkapkan kepada publik alasan apa yang menyebabkan 75 pegawai KPK tak lolos TWK dan apa yang membedakan 24 pegawai diantaranya diwajibkan menjalankan pembinaan sedangkan 51 orang dipecat.

"KPK harus transparan dan memberikan informasi yang jelas kepada publik tentang kriteria yang membuat 75 pegawai ini tidak lolos TWK, maupun apa yang membedakan 51 pegawai yang diberhentikan dengan 24 pegawai yang akan diberikan 'pembinaan'. KPK harus menunjukkan transparansi dalam proses ini dan membuka pertanyaan-pertanyaan dalam TWK serta hasilnya kepada publik," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK sudah diputuskan. Hasilnya 51 orang diantaranya dinyatakan tak bisa lagi bergabung bekerja bersama lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan rapat dengan BKN, Kemenpan RB, Kemkumham dan asesor TWK, 24 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK masih bisa dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sementara 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan.

"51 orang ini kembali lagi dengan asesor, warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan, terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Adapun pada tanggal 24 Mei, Wadah Pegawai KPK melaporkan TWK kepada Komnas HAM karena adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses TWK tersebut. Komnas HAM telah membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Rekomendasi