Kelebihan Produksi, Serikat Buruh Minta Moratorium Pendirian Pabrik Semen Baru

| 30 May 2021 18:05
Kelebihan Produksi, Serikat Buruh Minta Moratorium Pendirian Pabrik Semen Baru
Buruh (Dok. KSPI)

ERA.id -Plt Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (DPN FSP ISI) Kiki Warlansyah mempertanyakan urgensi pendirian pabrik semen baru di Kalimantan Timur.

Menurut kajian FSP ISI yang adalah anggota dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), saat ini di Indonesia tidak diperlukan pendirian pabrik semen baru.

Menurut Kiki, ada beberapa alasan mengapa saat ini tidak diperlukan adanya pendirian pabrik semen baru. Pertama, pada tahun 2020 Kondisi Industri Semen Nasional mengalami penambahan 3 pabrik baru, sehingga kapasitas produksi semen nasional menjadi 117 Juta Ton. Dengan kapasitas produksi sebesar ini, terjadi oversupply sebesar 42 Juta Ton.

Kedua, di Pulau Kalimantan saat ini telah berdiri 2 pabrik semen dan 1 Grinding Plant dengan total kapasitas produksi 7,3 Juta Ton. Sementara konsumsi di Pulau Kalimantan sebesar 4,4 Juta Ton, sehingga saat ini saja masih terjadi oversupply sebesar 2,9 Juta Ton

Ketiga, di Pulau Sulawesi saat ini telah berdiri 3 pabrik semen, dengan Total kapasitas produksi mencapai 13,8 Juta Ton. Sementara konsumsi di Pulau Sulawesi hanya mencapai 6,1 Juta Ton (Utilisasi 50%), sehingga mengalami oversupply sebesar 7,7 Juta Ton.

“Sehingga secara keseluruhan di Kalimantan dan Sulawesi mengalami Oversupply 10,6 Juta Ton yang belum terserap dan masih ada 31,4 Juta Ton lagi oversupply secara nasional, sehingga tidak membutuhkan Pendirian Pabrik Baru di Kalimantan Timur,” tegasnya, Minggu (30/5/2021).

“FSP ISI tidak anti Investasi, akan tetapi pendirian pabrik baru di tengah kondisi oversupply, bukan pilihan yang bijak untuk pengembangan investasi saat ini,” lanjutnya.

Ditegaskan, dengan adanya oversupply, menyebabkan penutupan sebagian pabrik existing (utility rendah) dan berdampak pada bertambahnya kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang sudah terjadi saat ini. Imbas yang lain adalah terjadi defisit keuangan perusahaan yang mengakibatkan gagal bayar

investasi perbankan.

Jika hal ini dibiarkan, FSP ISI khawatir akan terjadi persaingan usaha yang tidak sehat (predatory pricing), kepercayaan investor di Indonesia yang akan berkurang, dan kekhawatiran Industri Semen Nasional mengalami nasib yang sama dengan industri baja nasional yang saat ini berada dalam kondisi sulit.

“FSP ISI mendesak kepada pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan moratorium pendirian pabrik semen baru sampai tahun 2030 demi kejayaan industri semen nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Kiki Warlansyah.

FSP ISI meminta kepada Komisi VI DPR-RI untuk mendorong pemerintah agar melakukan moratorium pendirian pabrik semen baru.

Seruan yang sama juga disampaikan kepada Kementerian Perindustrian, kementerian Perekonomian, Kementerian Investasi/ Kepala BKPM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN.

Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal meminta agar pemerintah benar-benar memperhatikan permintaan dari FSP ISI agar dilakukan moratorium pendirian pabrik semen baru. KSPI, menurutnya, bersama-sama dengan FSP ISI akan terus menyuarakan agar pendirian pabrik semen baru dihentikan.

“Kalau ini dibiarkan, ribuan buruh di industri semen dalam waktu dekat ini terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena keberadaan pabrik-pabrik semen yang baru mengancam keberadaan semen-semen yang ada. Sebab saat ini saja pabrik semen yang produksinya sudah over capacity di tengah permintaan pasar yang melempen,” ujar Said Iqbal.

“Dengan jumlah pabrik yang ada sekarang saja PHK tak terhindarkan, apalagi jika ditambah pabrik baru. Bisa dipastikan akan terjadi PHK besar-besaran di pabrik semen lama,” pungkasnya.

Rekomendasi