“Itu kan dananya jemaah, karena itu ketika asetnya (First Travel) disita ya harus dikembalikan ke jemaah. Nanti kita serahkan kepada pihak otoritas, mereka punya mekanisme sendiri, caranya yang adil, yang penting itu prinsipnya adil,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya laporan masing-masing korban First Travel terdahulu bisa menjadi dasar untuk menentukan nominal yang akan dikembalikan kepada korban. Untuk diketahui saat babak pertama kasus penipuan First Travel di kepolisian, Bareskrim Polri membuka posko pengaduan bagi para korban.
Wapres juga berharap proses peradilan dapat membuat hak calon jemaah umrah dan haji dapat dikembalikan kepada masing-masing orang.
”Dari jumlah dana yang dikumpulkan oleh First Travel itu, berapa persen besar masing-masing itu, kalau dihitung dari dana yang terkumpul berapa persen per orang, dana yang terkumpul berapa banyak, ya tinggal berapa persen dari dana yang terkumpul dari masing-masing itu,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara.
Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya juga mengatakan barang bukti dalam kasus penipuan oleh PT First Travel itu bukanlah milik negara, melainkan milik para jemaah yang telah menyetorkan uang untuk ibadah umrah dan haji.
Sementara Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan hak calon jemaah korban penipuan First Travel harus dikembalikan ke masing-masing orang, baik secara tunai maupun dengan diberangkatkan ibadah umrah atau haji.