Empat Alasan Urgensi Penyusunan RUU Landas Kontinen

| 05 Jun 2021 09:29
Empat Alasan Urgensi Penyusunan RUU Landas Kontinen
Pansus RUU Landas Kontinen (Dok. Antara)

ERA.id - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen di Sulawesi Utara (Sulut), kata Ketua Tim, Tubagus Hasanuddin, Jumat.

"Materi RUU ini mencakup 11 bab dan 50 pasal, tidak terlalu banyak tetapi nilai strategisnya sangat banyak, yang pertama akan mendapatkan kejelasan batas landas kontinen," ujar Hasanuddin, saat kunjungan kerja DPR RI terkait Pansus RUU Landas Kontinen, di Manado dikutip dari Antara, Sabtu (5/6/2021).

Hasanuddin menambahkan, undang-undang ini bertujuan untuk menunjukkan dimana dasar hak berdaulat dan kewenangan tertentu di daerah kontinen, dan untuk tanggung jawab ganti rugi apabila terjadi pencemaran.

Ada empat urgensi dalam undang-undang ini, menurut dia, yaitu memperkuat dasar hukum Republik Indonesia dan melakukan klaim atas landas kontinen di atas 200 mil laut, serta memperkuat dasar hukum bagi pelaksanaan hak berdaulat untuk melaksanakan eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam.

Selain itu, memperkuat dasar hukum untuk perundingan terutama di perbatasan-perbatasan batas landas kontinen, dan kepastian hukum bagi pelaksanaan penegakan hukum.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan apresiasi atas kunjungan kerja DPR RI ini, karena akan memberikan manfaat bagi daerah.

"Seperti yang disampaikan ketua tim bahwa Sulut ini berada di perbatasan dan kita tahu persis memang wilayah Provinsi Sulut ini berada di alur laut, yaitu perairan internasional yang melewati Laut Sulawesi dan Laut Maluku," kata Gubernur Sulut itu pula.

Masukan-masukan untuk memperkaya materi RUU Landas Kontinen ini, katanya lagi, menjadi sangat penting bagi Provinsi Sulut karena melihat letak geografisnya yang berada di bibir Pasifik.

"Inilah hal yang sangat baik bagi kita, sehingga kita bisa mengetahui potensi-potensi yang akan memberikan menjadi manfaat banyak bagi rakyat Sulut," ujarnya.

Undang-Undang Landas Kontinen sejak tahun 1973 sampai hari ini belum ada koreksi lagi, sehingga potensi yang ada di dasar laut belum dapat dimanfaatkan dengan baik.

"Kami sudah susun secara tertulis usulannya, nanti kami akan kirim usulan-usulan dari pemerintah provinsi agar bermanfaat bagi Undang-Undang Landas Kontinen ini," katanya lagi.

Gubernur Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw menerima Kunjungan Kerja Pansus RUU Landas Kontinen DPR RI tersebut.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPR RI ini dihadiri oleh lima anggota DPR RI, yaitu Ketua Tim Pansus DPR RI TB Hasanuddin, anggota Rudi Paslut, Ratna Juwita Sari, Muslim, dan Andi Akmal.

Rekomendasi