ERA.id - Satgas Operasi Nemangkawi menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (KNPB-OPM) wilayah Merauke berinisial EKM (38) atas dugaan penyebar hoaks dan ujaran kebencian mengandung SARA.
"Satgas Operasi Nemangkawi menangkap pemilik akun 'facebook' atas nama Manuel Metemoko yang diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks, provokatif kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan SARA," kata Humas Kasatgas Operasi Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy dalam keterangannya diterima di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (10/6/2021).
Iqbal menyebutkan, penangkapan dilakukan Rabu (9/6) pukul 22.35 WIT oleh Satgas Siber Operasi Nemangkawi di rumahnya di Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Papua.
"Saat ini tim Satgas Siber telah membawa tersangka ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan," kata Iqbal.
Barang bukti yang disita, satu buah ponsel milik pelaku dan beberapa postingan di akun facebook atas nama Manuel Metemoko sebagai alat bukti.
EKM juga diketahui sebagai ketua I KNPB-OPM wilayah Merauke. Aparat melakukan upaya penegakan hukum terhadap pemilik akun 'facebook' tersebut karena telah membuat unggahan yang meresahkan masyarakat.
Beberapa unggahan yang diduga melanggar pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan keterangan foto tertulis "Bandara Ilaga, Kabupaten Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB pada Kamis (03/06)".
Kemudian, "Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, isu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?", tulis akun facebook tersebut pada Jumat (4/6).
Menurut Iqbal masih banyak lagi unggahan rasisme dan ujaran kebencian yang dianggap telah meresahkan masyarakat lainnya,
"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua, masyarakat ingin hidup damai," ujar Iqbal.
Atas perbuatannya, kata Iqbal, EKM diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.