Resmi! Pemerintah Larang Ekspor Benih Lobster

| 17 Jun 2021 17:49
Resmi! Pemerintah Larang Ekspor Benih Lobster
Ilustrasi (Dok. KKP

ERA.id - Ekspor benih lobster resmi dilarang. Hal ini tertuang melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulis, Kamis (17/6/2021).

Trenggono mengaku terbitnya Permen ini merupakan wujud janji yang ia lontarkan seusai dilantik menjadi Menteri KKP pada Desember 2020 lalu saat menggantikan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK atas kasus korupsi benur.

"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu. Saat itu, saya sudah menegaskan BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," tegasnya.

Trenggono juga mengatakan pembudidayaan benur wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL.

Untuk memudahkan implementasi aturan baru ini, Trenggono menyebut KKP sedang menyusun petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi.

Trenggono menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah, provinsi/kabupaten/kota dan ke nelayan. Hal ini untuk menyampaikan kejelasan regulasi/standar dalam pengelolaan BBL agar berjalan dengan baik di lapangan.

Rekomendasi