Sejumlah Kantor Kementerian Lockdown, Menteri PAN-RB: Yang Penting Layanan Publik Berjalan

| 18 Jun 2021 11:15
Sejumlah Kantor Kementerian Lockdown, Menteri PAN-RB: Yang Penting Layanan Publik Berjalan
Tjahjo Kumolo (Dok. Instagram tjahjo_kumolo)

ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah pusat belum mengeluarkan keputusan apapun untuk menutup atau lockdown kantor-kantor kementerian yang berpusat di DKI Jakarta. Hal ini menanggapi adanya sejumlah gedung kementerian yang menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) seiirng dengan adanya lonjakan kasus COVID-19.

"Belum ada keputusan pemerintah untuk memberlakukan lockdown di Jakarta," ujar Tjahjo saat dihubungi ERA.id, Jumat (18/6/2021).

Tjahjo mengatakan, saat ini pihaknya hanya mengimbau agar kegiatan perkantoran di lingkungan kementerian dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Meski begitu, Tjahjo tak melarang apabila ada kantor kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang ingin memberlakukan WFH total kepada para pegawainya. Dengan catatan, pelayanan publik tetap berjalan.

"Perketat protokol kesehatan saja dan tiap kementerian/lembaga dan Pemda bisa mengatur prosentasi ASN-nya (aparatur sipil negara) kerja di rumah dan di kantor, yang penting layanan publik berjalan," tegasnya.

Pemerintah pusat sebelumnya telah memperpanjang kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) hingg 28 Juni 2021. Sejumlah ketentuan diperketat.

Salah satunya, mewajibkan perkantoran yang berada di zona merah risiko COVID-19 memberlakukan WFH 75 persen dari total pegawai. Kebijakan yang sama juga diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai memperpanjng PPKM mikro di wilayahnya.

"Zona Merah Work From Home (WFH) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021.

Namun, sejumlah kantor kementerian yang berpusat di DKI Jakarta diketahui menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pegawainya WFH 100 persen. Antara lain adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rekomendasi