Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Fadli Zon: Divonis dengan UU Warisan Belanda

| 24 Jun 2021 16:45
Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Fadli Zon: Divonis dengan UU Warisan Belanda
Fadli Zon (Dok. Youtube Fadli Zon)

ERA.id - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon mengomentari vonis 4 tahun terhadap Rizieq Shihab dalam kasus swab RS UMMI. I a pun menyinggung Rizieq divonis dengan produk 1946 yang merupakan warisan Belanda.

"Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda," kata Fadli lewat akun Twitter @fadlizon, Kamis (24/6/2021).

Menurutnya, konteks saat ini dengan aturan yang menjadi landasan putusan hakim sudah jauh berubah. Ia pun berharap Rizieq diberikan kemudahan dalam memperjuangkan keadilan.

"Konteksnya pun sdh jauh berubah. Smg HRS diberi kemudahan  memperjuangkan kebenaran n keadilan," katanya.

Sebelumnya, Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, divonis pidana penjara 4 tahun terkait tes swab palsu. Hal itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq disebut bersalah bersalah dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Adapun vonis itu terbilang ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara selama 6 tahun. Tak lama, ketika ditawari apakah akan banding, Rizieq menjawab, "Saya menyatakan banding," terangnya.

Rekomendasi