'Ancam' Tindak Penyebar Hoaks COVID-19, Luhut: Ini Menyangkut Kemanusiaan

| 01 Jul 2021 19:30
'Ancam' Tindak Penyebar Hoaks COVID-19, Luhut: Ini Menyangkut Kemanusiaan
Luhut Pandjaitan (Dok. Instagram luhut.pandjaitan)

ERA.id - Pemerintah akan menindak tegas orang maupun pihak yang menyebarkan dan membuat berita bohong atau hoaks soal pandemi COVID-19. Hal ini akan dilakukan seiring dengan berjalannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan tersebut diusulkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat koordinasi dengan sejumlah menteri, kepala lembaga dan kepala daerah.

"Tadi Jaksa Agung memberikan aturan yang lebih kencang lagi melalui peraturan perundang-undangan yang ada pelanggaran-pelanggaran sampai berita-berita palsu atau hoaks, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Luhut dalam koferensi pers daring, Kamis (1/7/2021).

Luhut menegaskan, kabar maupun berita bohong seputar COVID-19 di tengah kondisi gawat darurat seperti saat ini sangat berbahaya. Sebab, dapat mengakibatkan penanganan pandemi tidak berjalan efektif dan lebih parah dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Saya ingatkan ini kepada kita semua, jangan bermain-main dengan berita hoaks. Karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," tegasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan bahwa pemerintah mengambil kebijakan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali, menyusul meningkatnya tambahan kasus positif COVID-19 harian dalam beberapa hari terakhir ini.

Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjdaitan sebagai koordinator pelaksana PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tgl 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Jokowi mengatakan, PPKM Darurat ini akan meliputi sejumlah pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat yang lebih ketat.

"Ini sangat penting bagi keselamatan kita semuanya. Seperti kita ketahui pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi.

Adapun sejumlah aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat antara lain menutup sementara pusat perbelanjaan, perdagangan, mall, tempat ibadah, area publik sampai masa PPKM Darurat berakhir.

Kemudian, kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Menutup sementara tempat-tempat kegiatan sosial budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.Pengutan 3T atau testing, tracing, treatment dan sosialisasi protokol kesehatan semakin diperkuat.

Rekomendasi