Tegas! Luhut Ancam Spekulan Obat Raup Untung saat Pandemi: 3 Hari Lagi Razia

| 06 Jul 2021 08:22
Tegas! Luhut Ancam Spekulan Obat Raup Untung saat Pandemi: 3 Hari Lagi Razia
Ilustrasi (pixabay)

ERA.id - Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengancam akan merazia gudang-gudang produsen maupun distributor obat apabila harga obat-obatan yang digunakan selama pandemi COVID-19 masih melambung tinggi maupun langka.

Luhut mengultimatum selama tiga hari kepada para spekulan obat-obatan untuk menyesuaikan harga obat sesuai Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Ecartan Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Saya tekankan, apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan harga-harga yang cukup tinggi atau kelangkaan, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya," tegas Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Marves RI, Senin (5/7/2021).

Luhut menyinggung soal keuntungan yang sudah ditumbun para oknum nakal dari hasil penjualan obat.

Dia mengatakan, keuntungan yang didapatkan sudah cukup banyak selama 1,5 tahun pandemi COVID-19, namun permainan nakal itu harus dihentikan sekarang karena mengancam nyawa banyak orang.

"Sekali lagi, saya imbau pada anda yang mau produksi obat atau importir obat, untuk kalian udah lebih dari untung selama 1,5 tahun ini. Kantor saya itu menghitung untung anda berapa besar. Tapi sudah cukup. Enough is enough, sekarang kita dalam keadaan PPKM Darurat, cukup itu. Patuhi peraturan yang sudah dibuat oleh Menkes," tegasnya.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan, HET yang sudah ditetapkan pemerintah sudah melalui kajian dan hitungan yang cermat. Sehingga tidak akan merugikan pihak mana pun.

Lebih lanjut, Luhut pun meminta Kapolri, khususnya Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya untuk melakukan patroli ke gudang-gudang obat yang diduga melakukan penimbunan atau permainan harga.

Dia juga memerintahkan aparat keamanan untuk menindak tegas oknum-oknum yang membuat ketersediaan obat-obatan selama pandemi COVID-19 semakin mahal dan sudah didapatkan.

"Saya tekankan sekali lagi kepada Kapolda dan Pangdam agar melakukan tindakan tegas bagi para pelaku penimbun dan para pelaku pemain harga obat-obatan ini," katanya.

"Saya stidak ingin kita diatur oleh orang-orang ini. Kita mementingan kepentingan rakyat Indonesia, terutama orang-orang yang menderita akibat COVID-19," tegas Luhut.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan yang digunakan selama masa pandemi COVID-19. HET tersebut merupakan harga jual teringgi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.

Rincian HET untuk obat yang digunakan dalam masa pandemi, antara lain Favipiravir 200 mg tablet HET-nya Rp22.500, Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp510.000, Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.000, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp3.262.300.

Kemudian, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp3.965.000, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp6.174.900, Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500, Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp5.710.600.

Lalu, Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp1.162.200, Azithromycin 500 tablet Rp1.700, dan terakhir Tocilizumab 500 mg infus Rp95.400. Harga itu merupakan harga satuan yang menjadi HET dan berlaku di seluruh Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, pengaturan HET itu untuk mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal dan malah menghambat penanganan COVID-19.

"(Bukti) negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan agar dipatuhi," kata Budi dalam keterangan pers, Sabtu (3/7).

Rekomendasi