Polresta Bogor Kota Bongkar Spekulan Obat untuk Obat Pasien Covid 19

| 17 Jul 2021 16:01
Polresta Bogor Kota Bongkar Spekulan Obat untuk Obat Pasien Covid 19
Polresta Bogor Kota Bongkar Spekulan Obat untuk Obat Pasien Covid 19 (Dok. Era.id/Diman Sutini)

ERA.id - Di tengah ribuan orang yang masih menjalani isolasi dan pengobatan lantaran terpapar virus Covid-19, dua apotek di wilayah Bogor Selatan, Kota Bogor tega menjadi spekulan (orang yang mengambil untung besar) obat anti virus dengan menjual obat dua kali lipat lebih mahal dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Aksi curang toko obat itu pun dibongkar tim gabungan Polresta Bogor Kota yang mengungkap praktek spekulan pemilik apotek dan pegawainya.

Pengungkapan tersebut diketahui adanya laporan dari masyarakat yang sulit mendapatkan obat.

Mengetahui hal tersebut, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menurunkan tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba Polresta Bogor Kota untuk melakukan penyelidikan.

Dalam dua hari selama penyelidikan ditemukan adanya penjualan obat-obat antivirus dalam penanganan Covid-19 yang harusnya tak boleh dijual diluar harga eceran tertinggi namun dijual dua kali lipat lebih mahal.

"Kami melaksanakan penyelidikan baik daripada distributor pertama yaitu dari Indofarma yang telah mendistribusikan ke 24 apotik yang ada di Kota Bogor dan hasilnya adalah bahwa tiga apotik ini (dua apotek di Kota Bogor satu di wilayah Kabupaten Bogor) menjual di atas harga eceran tertinggi," katanya.

Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti dari apotek di Jalan Pahlawan 38 botol obat Ivermectin 12 mg tablet berisi @ 20 tablet produksi Pt. Indo farma, satu dus obat Favipiravir 200 mg merk AVIGAN berisi 5 Strip @10 Tablet produksi Fuji Film Toyama Chemical Co.Ltd , satu lembar Asli Faktur dari Pt. Info Farma Global Medika untuk apotek Jalan Pahlawan sejumlah 40, Botol Obat Ivermectin Tablet 12 Mg @ 20 Tablet dengan harga satuan Rp. 112.000.

Dari barangbukti itu polisi meminta keterangan pihak apotek yakni JRS sebagai pemilik, AS sebagai kasir, SI sebagai marketing dan RA sebagai Admin.

Selain itu polisi juga mengamakan barangbukti dadi apotek di Jalan Siliwangi yakni delapan botol obat delapan obat botol Obat Ivermectin 12 mg Tablet berisi @ 20 Tablet produksi Pt. Indo farma, satu lembar asli faktur dari Pt. Info Farma Global Medika 

Sejumlah 10 (sepuluh) Botol Obat Ivermectin Tablet 12 Mg @ 20 Tablet dengan harga satuan Rp.112.000.

Dari barangbukti yang diamankan polisi juga memeriksa pemilik apotek berinisial LR.

Susatyo mengatakan dari hasil pemeriksaan didapatkan hasil penyelidikan obat obat anti virus itu dijual dengan harga tinggi diluar harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Invermectin ini harga perbotol ini adalah sekitar 150ribu, tapi ini dijual bisa dua kali lipat 300 ribu, sehingga modus yang dilakukan penjual yang pertama adalah diluar harga het yang kedua menjual secara online dengan harga jauh diatas het, yang ketiga dijual diluar wilayah dari Kota Bogor," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka ini terancam Pasal 14 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular.

"Dalam hal ini ketiga apotik ini telah melanggar uu ini dalam hal pengobatan sehingga ancaman hukuman adalah satu tahun dan atau denda setinggi tingginya satu juta rupiah," katanya.

Kapolresta Bogor Kota Susatyo juga meminta kepada masyarakat tidak segan untuk melaporkan jika ada yang memiliki infomasi ada penjual yang menjual di atas harga eceran.

Rekomendasi