Aturan PPKM Darurat Terbaru, Ada Revisi di Sektor Kritikal dan Esensial, Simak Penjelasannya

| 10 Jul 2021 13:08
Aturan PPKM Darurat Terbaru, Ada Revisi di Sektor Kritikal dan Esensial, Simak Penjelasannya
Ilustrasi (Foto: Antara)

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021. Inmendagri tersebut dikeluarkan sebagai revisi atau perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Tito pada 8 Juli 2021, terdapat penyempurnaan pengaturan pada diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3) menjadi pelaksanaan kegiatan di esensial, kritikal, dan konstruksi.

Pertama, yang termasuk dalam sektor esensial yaitu, keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, penggadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer.

Sektor yang masuk dalam kategori tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Terhadap sektor esensial lainnya, yaitu pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara untuk untuk sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Sektor tersebut dapat beroperasi dengan maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Kemudian untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Sementara untuk sektor kritikal lainya yaitu penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek stategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

Untuk kategori sektor kritikal tersebut dapat beroperasi 100 persen hanya untuk fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan masyarakat. Sedangkan administrasi perkantoran yang mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, juga memuat perubahan pada diktum ketiga poin (f) awalnya berbunyi “Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” diubah menjadi "Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.”

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 ini juga akan berlaku pada kebijakan PPKM Darurat luar Pulau Jawa dan Bali.

Sebanyak 15 kabupaten dan kota yang bakal melaksanakan PPKM Darurat luar Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 12 Juli 2021.

Rekomendasi