ERA.id - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai vaksinasi COVID-19 berbayar melalui program vaksinasi Gotong Royong Individu, yang akan dimulai Senin, 12 Juli 2021.
Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto mengatakan, nantinya program vakinasi Gotong Royong Individu ini tidak hanya akan digelar oleh klinik-klinik milik PT Kimia Farma Tbk. Tetapi juga membuka kesempatan kepada klinik swasta untuk menjual vaksin COVID-19.
"Memang yang baru dibuka fasyankes Kimia Farma. Tapi fasyankesnya tidak hanya melulu harus BUMN. Fasyankes lain swasta juga dibuka kesempatan silahkan untuk berkontribusi," ujar Bambang dalam konferensi pers daring, Minggu (11/7/2021).
Bambang mengatakan, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) swasta atau non BUMN bisa ikut menjalankan program vaksinasi berbayar ini. Namun harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021, salah satunya yaitu tidak sedang menggelar vakinasi program pemerintah.
"Fasyankes-fasyankes swasta ini tentu tidak sedang melayani program vaksinasi pemerintah dan harus memenuhi syarat. Dalam peraturannya (Permenkes Nomor 19/2021) jelas fasyankes tersebut harus penuhi syarat," katanya.
Sementara Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Agus Chandra menambahkan, pihaknya juga berencana untuk memperluas akses dari vaksinasi Gotong Royong Individu. Perluasan itu akan ada di sejumlah titik-titik yang dinilai strategis, misalnya bandara dan pusat perbelanjaan.
Untuk vaksinasi berbayar di Bandara, rencanaya pihaknya akan menggandeng Farma Lab untuk menjual vaksin COVID-19 kepada warga negara Indonesia maupun asing.
"Seperti di Bandara nanti kita berkolaborasi dengan Farma Lab untuk layanan vaksinasi WNA atau WNI di Bandara," kata Agus.
Sementara di pusat perbelanjaan, rencananya baru akan digelar apabila kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat sudah dihentikan, yang artinya pusat perbelanjaan sudah kembali dibuka.
"Nanti seandainya PPKM Darurat sudah berakhir, pusat perbelanjaan bisa beraktivitas kembali, kami akan selalu mendekatkan diri kepada masyarakat yang rindu untuk segera divaksinasi," ujarnya.
Agus menegaskan, kehadiran vaksinasi berbayar ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk mempercepat capaian vaksinasi nasional, dan terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity. Selain itu juga memfasilitasi masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses vaksinasi dari program pemerintah.
Dia juga mengatakan, program vaksin berbayar ini tidak diwajibkan. Artinya, masyarakat tetap boleh memilih melakukan vaksinasi melalui program pemerintah maupun program gotong royong melalui perusahaan.
"Vaksinasi ini sifatnya optional, tidak wajib. Masyarakat bisa memilih," tegasnya.
Untuk diketahui, lokasi awal vaksinasi Gotong Royong Individu akan disebar di 8 titik klinik Kimia Farma di Pulau Jawa dan Bali. Antara lain di Jakarta, Solo, Surabaya, Semarang, dan Bali.
Adapun merek vaksin COVID-19 yang digunakan yaitu Sinopharm. Masyarakat yang akan membeli harus merogoh kocek sebesar Rp321.660 per dosisnya. Sedangkan untuk tarif layanan vaksinasi sebesar Rp117.910.