ERA.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan, apabila pemerintah berencana melonggarkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat maka harus dilakukan pengawasan ketat.
"Tentunya ini juga harus diawasi ataupun dikontrol dengan ketat oleh semua pihak, khususnya oleh aparat penegak hukum, TNI, Polri maupun Satpol PP," kata Melki kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Melki juga mendukung sektor ekonomi untuk UMKM akan dilonggarkan dengan regulasi atau pembatasan khusus. Namun, syarat protokol kesehatan ketat dijalankan untuk menghindari penularan.
"Agar kelonggaran yang diberikan ini, dengan jadwal tertentu, dengan kapasitas tertentu ini bisa dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan persoalan terkait dengan COVID-19 yang lagi meninggi saat ini," katanya.
Terkait dengan diperpanjangnya PPKM Darurat, Melki meminta pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah menahan mobilitas harus menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
Politisi Golkar itu meminta supaya kapasitas rumah sakit, obat, serta alat kesehatan dipastikan untuk siap menjaga sektor hilir agar menjaga pelayanan kesehatan ideal, optimal dan baik bagi pasien COVID-19. Apalagi, Presiden Jokowi juga berkomitmen untuk membantu pasien isolasi mandiri melalui telemedicine atau dikontak tenaga kesehatan.
"Harus betul-betul jaga agar penularannya dicegah atau dihindarkan dan kapasitas tracking, tracing tetap dijaga. Isolasi mandiri juga bisa tetap dijalankan maupun terpusat dan juga di rumah sakit juga tetap kita jaga kapasitasnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang PPKM Darurat. Meski begitu, pemerintah tetap akan memantau perkembangan pandemi COVID-19 di lapangan. Apabila terjadi penurunan tren kasus COVID-19, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Untuk diketahui, pemerintah menerapkan PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat diberlakukan untuk menekan angka kasus COVID-19 yang melonjak pasca libur Lebaran 2021.