ERA.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Khusus Pulau Jawa dan Bali akan berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021). Namun, belum ada kepastian apakah kebijakan tersebut akan diperpanjang atau tidak.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim meminta Presiden Joko Widodo memimpin langsung pelaksanaan PPKM Darurat jika akan diperpanjang. Adapun saat ini pelaksanaan PPKM Darurat dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jika pemerintah hendak memperpanjang PPKM Darurat Jawa Bali, Presiden langsung memimpin pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali, tidak lagi diserahkan kepada Menkomarves," ujar Luqman melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (20/7/2021).
Luqman mengatakan, apabila Jokowi secara teknis perlu menunjuk pimpinan pelaksanaan PPKM Darurat maka dapat membentuk tim leader yang terdiri dari Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Menko Polhukam, Menteri Sosial, Menteri Sekretaris Negara, Kapolri, dan Panglima TNI.
Menurutnya, komposisi tim leader itu dinilai lebih pantas untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat jika pemerintah memutuskan untuk diperpanjang.
"Nantinya, ini akan menggabungkan seluruh pendekatan, yakni pendekatan kesehatan, teritorial atau kewilayahan, agama, sosial, hukum dan keamanan," kata Luqman.
Jika PPKM Darurat diperpanjang, dia juga mengusulkan perlunya penambahan anggaran jaring pengaman sosial mulai dari Bansos, Bansos Tunai, insentif tenaga kesehatan daerah, subsidi upah pekerja formal dan informal, insentif industri, serta subsidi UKM/UMKM.
Skema realisasi kebijakan anggaran ini juga wajib dijelaskan kepada publik secara tranparan bersamaan dengan pengumuman perpanjangan kebijakan PPKM Darurat.
Selain itu, pelaksanaan aksinasi harus masuk dalam paket kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali dan PPKM Mikro di luar Jawa Bali. Vaksinasi harus menggunakan pendekatan teritorial dari tingkat terendah desa, kelurahan, hingga dusun atau RT/RW.
"Adapun vaksinator dimobilisasi dari tenaga kesehatan pusat, daerah, tenaga kesehatan milik TNI, Polri, Ormas dan mahasiswa-mahasiswi tingkat akhir di fakultas-fakultas kedokteran, AKBID, AKPER," katanya.
Pada PPKM Darurat yang diperpanjang ini, Pemerintah juga diminta menutup kegiatan konstruksi 100 persen tanpa terkecuali. Kemudian seluruh sektor transportasi publik dari darat, laut dan udara harus ditutup. Luqman menilai, pemerintah perlu melakukan pembatasan ketat masuknya warga negara asing kecuali untuk diplomasi tingkst tinggi.
Kemudian, pemerintah perlu menyiapkan tempat isolasi masyarakat tanpa gejala atau bergejala ringan. Pemerintah juga memenuhi kebutuhan pasien. Isolasi mandiri tidak boleh dilakukan di rumah pribadi untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Pengawasan atas pelaksanaan PPKM Darurat Perpanjangan harus dilakukan dengan ketat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersama TNI dan Polri. Siapapun yang melanggar atau menghalang-halangi pelaksanaan PPKM Darurat harus diberi sanksi hukum yang berat, tanpa pandang bulu," lanjut Luqman.
Lebih lanjut, dia juga mengusulkan jika PPKM Darurat diperpanjang maka harus dilaksanakan sampai tercapainya target minimal 70 persen dari populasi penduduk telah mendapat dua suntikan vaksin COVID-19.
"Apabila pemerintah tidak memungkinkan melakukan penyempurnaan kebijakan PPKM Darurat sebagaimana syarat-syarat yang dibutuhkan di atas, maka saya usul PPKM Darurat tidak perlu diperpanjang. Cukup sampai tanggal 20 Juli sebagaimana rencana semula," tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat khusus Pulau Jawa-Bali. Adapun kebijakan itu berlaku sejak 3 Juli dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.
PPKM Darurat diberlakukan untuk menekan laju penularan COVID-19. Pasca libur Lebaran 2021 lalu, diketahui angka kasus positif virus Corona di Tanah Air terus mengalami peningkatan hingga pernah menyentuh 50 ribu tambahan kasus per hari.