Bandara AP II Tetapkan Persyaratan Terbang Saat PPKM Jawa-Bali

| 21 Jul 2021 21:45
Bandara AP II Tetapkan Persyaratan Terbang Saat PPKM Jawa-Bali
Ilustrasi vaksinasi di bandara (Dok. Antara)

ERA.id - Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa peraturan bagi calon penumpang pesawat rute domestik masih mengikuti ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19.

President Director AP II Muhammad Awaluddin menegaskan calon penumpang pesawat diharapkan dapat senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Di Bandara-bandara AP II akan dilakukan validasi atau pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan, dilakukan oleh stakeholder sesuai peran dan fungsinya antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] dan maskapai. Kami mengimbau agar masyarakat hanya melakukan perjalanan jika mendesak dan telah memenuhi persyaratan,” kata Muhammad Awaluddin dalam keterangannya dikutip dari Antara, Rabu (21/7/2021).

Muhammad Awaluddin menyampaikan menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Sesuai dengan SE Nomor 53 Tahun 2021, maka penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Sementara itu, khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).

Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenasah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain).

Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi juga dikecualikan bagi penumpang pesawat dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis; pasien dengan kondisi sakit keras; ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga; kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang; dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan maksimal 5 orang.

Ia mengatakan  pada penerapan PPKM Darurat Jawa - Bali yang dimulai pada 3 Juli 2021, jumlah penumpang di bandara-bandara AP II mengalami penurunan rata-rata sekitar 70 persen per harinya dibandingkan dengan sebelum diberlakukan PPKM Darurat.

"Di Bandara Soekarno-Hatta, penurunan penumpang terjadi sejak 3 Juli dan justru semakin menurun pada 19 Juli 2021 atau H-1 menjelang Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021. Hal serupa juga terjadi di bandara-bandara lain yang dikelola AP II," ujarnya.

Muhammad Awaluddin menuturkan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021 sangat efektif dalam menekan mobilitas masyarakat.

“Imbauan pemerintah agar masyarakat mengurangi mobilitas dipatuhi. Di Bandara-bandara AP II penurunan jumlah penumpang mencapai sekitar 70 persen per hari selama PPKM Darurat dan ini menandakan bahwa perjalanan yang dilakukan hanya yang bersifat mendesak,” ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali pada 21 - 25 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Rekomendasi