Soal Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Mendagri: Saya Kira Cukup Waktunya, Jangan Banyak Ngobrol dan Ketawa

| 26 Jul 2021 15:43
Soal Makan di Tempat Cuma 20 Menit, Mendagri: Saya Kira Cukup Waktunya, Jangan Banyak Ngobrol dan Ketawa
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Antara)

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat tidak memperdebatkan aturan makan di tempat atau dine-in selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Menurut Tito, 20 menit adalah waktu yang cukup bagi seseorang makan di tempat makan. Adapun aturan dine-in selama PPKM Level 4 berlaku hanya dibatasi maksimal 3 orang selama 20 menit.

"Saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," ujar Tito dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Selain dibatasi oleh waktu, orang yang dine-in juga dilarang mengobrol maupun tertawa keras, karena berpotensi menularkan dan tertular COVID-19. 

Dia juga meminta para pelaku usaha rumah makan memahami aturan tersebut. Sebab salah satu tujuannya ada pembatasan jumlah pengunjung dan waktu makan agar supaya tidak terjadi penumpukan orang dalam satu tempat.

"Ini para pelaku usaha juga tolong bisa memahami itu, kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan," tegas Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan, pembatasan waktu makan di tempat makan ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara lain bahkan sudah menerapkan aturan tersebut.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito.

Seperti diketahui, pemerintah telah memperpanjang dan melonggarkan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 khusus Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus. Salah satu aturan yang dilonggarkan adalah aturan makan dan minum di rumah makan.

Berdasarkan salinan Instruksi Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, disebutkan aturan makan dan minum di warung makan atau warteg, lapak jajanan dan sejenis yang berada di wilayah PPKM Level 4 boleh beroperasi hingga pukul 20:00 waktu setempat. Namun dengan maksimal pengunjung tiga orang dan waktu makan dibatasi hanya 20 menit saja.

Sedangkan aturan makan dan minum di tempat makan khusus wilayah PPKM Level 3 lebih longgar, yaitu diizinkan beroperasi hingga pukul 20:00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, waktu makan dibatasi 30 menit per orang.

Namun, untuk restoran dan cafe yang berada di bangunan tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diizinkan untuk makan di tempat atau dine-in. Melainkan hanya khusus melayani pesan antar atau delivery dan makan bawa pulang atau take away.

Rekomendasi