Polri 'Ogah' Jadi 'Time Keeper' Makan di Warung Maksimal 20 Menit, Serahkan ke Satgas COVID-19

| 27 Jul 2021 15:10
Polri 'Ogah' Jadi 'Time Keeper' Makan di Warung Maksimal 20 Menit, Serahkan ke Satgas COVID-19
Ilustrasi dine in (Dok. Antara)

ERA.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pengawasan terhadap aturan makan di tempat atau dine-in di warung makan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tidak dilakukan oleh Polri.

Menurut Rusdi, yang nantinya bertugas untuk mengawasi warung makan baik dari durasi makan hingga kapasitas pengunjung diserahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

"(Pengawasan warung makan selama PPKM Level 4) Satgas COVID-19 pada daerah masing-masing yang akan melakukan tugas itu," ujar Rusdi kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan teknis yang akan digunakan pemerintah untuk memastikan aturan makan di tempat atau dine-in selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bisa berjalan efektif di lapangan.

Tito mengatakan, nantinya pemerintah akan mengerahkan Satpol PP hingga TNI dan Polri untuk mengawasi setiap pelaku usaha rumah makan. Diharapkan, dengan adanya pengawasan ini, maka aturan bisa berjalan dengan baik.

"Pelaku usaha yang punya warung, kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," kata Tito dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Level 3 dan 4 Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021, namun dengan berbagai pelonggaran.

Berdasarkan salinan Instruksi Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, disebutkan aturan makan dan minum di warung makan atau warteg, lapak jajanan dan sejenis yang berada di wilayah PPKM Level 4 boleh beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Namun dengan maksimal pengunjung tiga orang dan waktu makan dibatasi hanya 20 menit saja.

Sedangkan aturan makan dan minum di tempat makan khusus wilayah PPKM Level 3 lebih longgar, yaitu diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, waktu makan dibatasi 30 menit per orang.

Namun, untuk restoran dan cafe yang berada di bangunan tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diizinkan untuk makan di tempat atau dine-in. Melainkan hanya khusus melayani pesan antar atau delivery dan makan bawa pulang atau take away.

Rekomendasi