Syarat Umrah Calon Jemaah Indonesia, Karantina 14 Hari di Negara Lain hingga Aturan Vaksin, Kemenag Temui Dubes Saudi

| 31 Jul 2021 06:10
Syarat Umrah Calon Jemaah Indonesia, Karantina 14 Hari di Negara Lain hingga Aturan Vaksin, Kemenag Temui Dubes Saudi
Dok Kemenag

ERA.id - Kementerian Agama telah melakukan pertemuan dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Esham Altsaqafi, di Jakarta pada Kamis (29/7).

Dalam pertemuan yang diwakili Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi beserta jajaran, pemerintah meminta kejelasan Saudi terkait pelaksanaan umrah 1443 Hijriah yang rencananya dibuka pada 10 Agustus 2021.

"Kami meminta penjelasan kepada duta besar mengenai teknis detail pelaksanaan umrah di masa pandemi. Banyak hal yang berkembang, dan kami meminta informasi resmi dan valid agar isu-isu terkait dengan umrah lebih jelas," ujar Khoirizi melalui keterangan resmi, Jumat (30/7/2021).

Kepada Dubes Saudi, Khoirizi juga menyampaikan harapan pemerintah agar jemaah Indonesia mendapatkan kesempatan jika umrah mulai dibuka pada 1 Muharram 1443 H.

"Jumlah antrian jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya cukup banyak dan sudah hampir dua tahun menunggu," katanya.

Khoirizi menambahkan, dalam pertemuan itu, Dubes Saudi membenarkan adanya edaran dari Kementerian Haji dan Umrah terkait rencana dibukanya umrah. Namun demikian, detail edaran tersebut, termasuk yang berkenaan Indonesia, masih terus dikoordinasikan.

"Dubes mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi. Informasinya, akan ada ketentuan detail terkait penyelenggaraan umrah 1443 Hijriah, termasuk yang terkait jemaah umrah Indonesia," papar Khoirizi.

Selain itu, kata Khoirizi, Dubes Saudi juga menjelaskan bahwa ketentuan kunjungan ke Saudi yang berlaku saat pandemi ini bersifat umum. Artinya, untuk penyelenggaraan umrah akan diatur tersendiri.

Adapun terkait Vaksin Sinovac, Khoirizi menyampaikan pandangan Dubes Saudi bahwa yang terpenting adalah sudah mendapatkan persetujuan dari WHO. Dubes juga mengatakan bahwa pihaknya sangat memahami psikologi umat Islam, khususnya di Indonesia, serta kerinduan mereka untuk berkunjung ke Haramain dan berziarah ke Makam Baginda Rasulullah sangat tinggi.

"Oleh karena itu, kita semua berharap pandemi ini segera dapat diatasi dengan baik, sehingga bisa kembali seperti sediakala" tandas Khoirizi.

Sebelumnya, Arab Saudi resmi mengizinkan jemaah dari luar negeri untuk menunaikan ibadah umrah pada 10 Agustus 2021.

Semua negara diperbolehkan mengirim penerbangan langsung kecuali 9 negara yaitu India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan dan Lebanon yang memerlukan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Tags : umrah arab saudi
Rekomendasi