Pemerintah Arab Saudi Izinkan Jemaah Indonesia, Biaya Umrah 2021 Bakal Naik Rp7 Jutaan

| 12 Oct 2021 08:12
Pemerintah Arab Saudi Izinkan Jemaah Indonesia, Biaya Umrah 2021 Bakal Naik Rp7 Jutaan
Ilustrasi

ERA.id - Pemerintah Arab Saudi, melalui nota diplomatik Kedutaan Besar di Jakarta pada 8 Oktober, menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah dari Indonesia kembali dibuka.

Namun, saat ini Indonesia masih terkendala persoalan vaksin. Sebab mayoritas vaksin yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia yakni Sinovac, sedangkan pemerintah Arab Saudi tidak mengakui penggunaan vaksin Sinovac.

”Kendalanya calon jemaah umrah dari Indonesia ini kebanyakan menggunakan Sinovac, sedangkan Sinovac belum diakui Arab Saudi,” kata Ketua Perhimpunan Pengusaha Biro Ibadah Umrah dan Haji Indonesia (Perpuhi) Her Suprabu, Senin (11/10/2021).

Untuk itu salah satu solusinya yakni pemerintah menyediakan vaksin booster untuk calon jemaah umrah. Sebab vaksin yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi yakni Moderna, Pfizer, Astrazeneca, dan Johnson and Johnson.

”Makanya kami berharap vaksin booster segera ada. Kalau aturan dari Arab Saudi, calon jemaah harus disuntik vaksin booster 14 hari sebelum keberangkatan,” katanya.

Untuk sistemnya, vaksin booster akan diberikan dengan cara berbayar seperti vaksin meningitis. Sehingga ini menjadi syarat wajib bagi calon jemaah. Selain vaksin booster dan vaksin meningitis, syarat lainnya yakni lolos tes kesehatan dan melampirkan hasil PCR.

”Makanya kemungkinan ada tambahan biaya sekitar Rp5 juta sampai Rp7 juta. Kalau total biayanya diprediksi sampai Rp30 juta,” katanya.

Tambahan biaya ini sekaligus untuk memberikan pelayanan pasca umrah new normal untuk pelayanan protokol kesehatan (prokes). Seperti halnya satu kamar digunakan untuk dua jamaah, kapasitas bus dikurangi jumlahnya, dan untuk biaya tes PCR dan tes kesehatan.

”Sebulan kedepan kemungkinan bisa langsung diberangkatkan, sambil menunggu pemerintah menyelesaikan kendala vaksin,” katanya.

Selain itu untuk durasi pelaksanaan ibadah umrah diperpanjang menjadi 25 hari. Hal ini dikarenakan kewajiban karantina, baik dari pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia.

Rekomendasi