Jokowi Umumkan Daftar Bansos yang Diberikan ke Warga saat PPKM Level 4 hingga 9 Agustus

| 02 Aug 2021 19:51
Jokowi Umumkan Daftar Bansos yang Diberikan ke Warga saat PPKM Level 4 hingga 9 Agustus
Presiden Joko Widodo (Dok. BPMI)

ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah daerah hingga 9 Agustus.

Jokowi juga mengumumkan sejumlah bantuan sosial yang diberikan kepada warga.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro-kecil dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait," katanya, dalam keterangan pers, Senin (2/8/2021).

Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, Kepala Negara memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 3 dari tanggal 9 Agustus 2021.

"Secara khusus, saya minta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen, kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap (pasien) isolasi mandiri serta dukungan pengobatan di rumah sakit," sambungnya.

Pemerintah juga akan melakukan beberapa penyesuaian terkait pembukaan kembali aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap. dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut:

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Rekomendasi