ERA.id - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah daerah hingga 9 Agustus. Aturan PPKM Level 4 'jilid II' ini tak berubah seperti halnya PPKM dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus lalu.
"Pemerintah juga akan melakukan beberapa penyesuaian terkait pembukaan kembali aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap. dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Jokowi dalam keterangan pers, Senin (2/8/2021).
Jokowi juga menjabarkan beberapa aturan saat PPKM Level 4 seperti pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00," sambung Jokowi.
Selain itu, aturan makan di tempat seperti di Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, masih tetap sama yakni diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.