Langgar PSBB dan PPKM, Dua Sekolah di Jaktim Disegel Selama Pandemi COVID-19

| 05 Aug 2021 15:45
Langgar PSBB dan PPKM, Dua Sekolah di Jaktim Disegel Selama Pandemi COVID-19
Ilustrasi sekolah (Dok. Antara)

ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menyegel sebanyak dua sekolah di wilayah tersebut selama masa pandemi COVID-19 melanda sejak tahun 2020.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menjelaskan kedua sekolah tersebut disegel karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jakarta.

"Pertama di wilayah Kelurahan Malaka Sari, Duren Sawit yang disegel saat PSBB. Kedua, PAUD yang di Cipayung belum lama ini," kata Budhy Novian di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).

Budhy Novian menambahkan yayasan sekolah di Malaka Sari disegel karena menyewakan ruang untuk pelatihan kerja saat masa PSBB.

"Pihak Yayasan menyewakan kepada orang untuk mengadakan pelatihan kerja kru maskapai penerbangan, siswanya dari daerah Sulawesi. Lalu, buka untuk melakukan administrasi guru," ujar Budhy Novian.

Sedangkan yayasan PAUD di Cipayung disegel karena pihak pengelola melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka saat masa PPKM level 4. Padahal menurut dia, pemerintah sudah mengeluarkan aturan untuk sementara kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

"Penyegelan PAUD di Cipayung kemarin dilakukan anggota Satpol PP Kelurahan. Ditutup sementara sampai ada kebijakan yang membolehkan belajar tatap muka. Sekarang ini, belajar aturannya dilakukan 'daring'," tutur Budhy.

Rekomendasi