Menkes Resmi Cabut Permenkes 19/2021 Soal Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu

| 09 Aug 2021 11:35
Menkes Resmi Cabut Permenkes 19/2021 Soal Vaksinasi Gotong Royong Berbayar untuk Individu
Ilustrasi vaksin covid-19 (Dok. Antara)

ERA.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menghapus ketentuan pelaksanan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

Adapun perubahan aturan yang meniadakan vaksinasi berbayar individu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.

"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Senin (9/8/2021).

Ditegaskan, Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin COVID-19 merek Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.

Sementara vaksin COVID-19 pada Program Vaksinasi Nasional COVID-19 gratis menggunakan vaksin merek Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendapatkan surat somasi terbuka yang berisi desakan untuk mencabut ketentuan pada Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mengatur tentang vaksin berbayar.

Surat somasi terbuka itu dilayangkan oleh sejumlah organisasi seperti Lapor Covid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK).

Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara memenuhi hak atas kesehatan warga negara dan kewajiban melindungi hak warga negara untuk sehat yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, vaksinasi berbayar individur juga dinilai memberatkan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

"Berdasarkan hal-hal di atas Kami meminta Menteri Kesehatan segera mengeluarkan Permenkes untuk mencabut kententuan pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam waktu 7 hari (7×24 Jam), jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bunyi somasi terbuka yang dikutip dari laman resmi YLBHI pada Jumat (30/7).

Rekomendasi