ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan usaha salon dan pangkas rambut yang berada di dalam pusat perbelanjaan atau mal beroperasi kembali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 10-16 Agustus 2021.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 pada sektor perindustrian, perdagangan, koperasi, dan UMKM.
SK tersebut diteken Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM DKI Jakarta Andri Yansyah pada 10 Agustus 2021.
"Kegiatan usaha salon atau barbershop yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," bunyi aturan SK tersebut yang dikutip pada Jumat (13/8/2021).
Selain menerapkan prokes ketat, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan seluruh karyawan salon dan barbershop serta pengunjung sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Bukti vaksin bisa ditunjukkan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau apliasi Jakarta Kami (JAKI).
"Pegawai/karyawan dan pengunjung salon atau barbershop harus sudah divaksinasi COVID-19 (minimal dosis pertama) dibuktikan dengan bukti status telah divaksin menggunakan apliasi pedulilindungi.id, aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan aplikasi lainnya yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan."
Sementara bagi warga yang masih dalam masa tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, bisa datang ke salon dan barbershop dengan menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter.
Aturan yang sama juga wajib dilakukan untuk seluruh pengunjung mal atau pusat perbelanjaan yang hendak berbelanja di supermarket, restoran, maupun toko lainnya. Sedangkan untuk tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, fitness center yang berada di dalam mall masih ditutup.