Singgung Amandemen UUD 1945, Ketua MPR Minta Kewenangan Tetapkan Pokok Haluan Negara

| 16 Aug 2021 10:45
Singgung Amandemen UUD 1945, Ketua MPR Minta Kewenangan Tetapkan Pokok Haluan Negara
Bambang Soesatyo (Dok. Istimewa)

ERA.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memerlukan perubahan atau amandemen terbatas untuk menambah wewenang MPR untuk menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

"Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," ujar Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021)

Bamsoet mengatakan, perubahan UUD 1945 tersebut sudah sesuai kenteuan di Pasal 37 UUD 1945 yang memilki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Berdasarkan hal tersebut, maka perubahan UUD 1945 hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu menekankan, perubahan UUD 1945 tidak mungkin dilakukan untuk membuka kotak pandora atau secara eksesif terhadap pasal-pasal yang tidak diusulkan.

"Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," kata Bamsoet.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan, PPHN ini tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional. Sebaliknya, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional.

"Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)," kata Bamsoet.

"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral," paparnya.

Bamsoet mengatakan, perlunya PPHN merupakan hasil kajian MPR periode 2019-2024 yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional demi memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Keberadaan PPHN yang bersifat filosofis, kata Bamsoet, menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia masa depan.

"50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi," pungkas Bamsoet.

Rekomendasi