ERA.id - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengungkapkan, Presiden Joko Widodo meminta MPR RI menjelaskan kepada masyarakat bahwa wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan presiden.
Hal tersebut disampaikan Jokowi kepada Arsul dan juga Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Istana Bogor dua pekan lalu. Pertemuan itu, salah satunya memang membahas mengenai amendemen terbatas UUD 1945.
"Ini (wancana amandemen terbatas UUD 1945) dibuka apa adanya dan harus dijelaskan bahwa ini enggak ada urusannya (dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden)," kata Arsul dalam sebuah acara diskusi daring yang ditayangkan di YouTube Integrity Law Firm, Kamis (26/8/2021).
Arsul mengatakan, Jokowi secara khusus meminta wacana amendemen terbatas UUD 1945 dibuka secara terang kepada publik, khususnya isu mengenai jabatan presiden 3 periode, sehingga tidak menimbulkan kesalahan presepsi.
"Jadi jangan ramai nanti soal penambahan periode jabatan Presiden. Sebab nanti ini yang akan ramai dan saya yang dituduh. Ini yang disampaikan Pak Jokowi," kata Arsul.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, bahwa Jokowi juga mendengarkan penjelasan secara lengkap dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Menurutnya, Jokowi memang menyerahkan wacana ini kepada lembaganya.
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpesan publik harus mendapatkan penjelasan terhadap wacana amandemen ini jika MPR RI bersungguh-sungguh akan menjalankannya.
"Nah, saya nyeletuk waktu itu 'ruang partisipasi publiknya'. Itu (kata Presiden Jokowi) dibuka lebar," tegasnya.
Meski begitu, Arsul mengatakan Jokowi tetap memasrahkan hal ini pada ketua umum partai politik yang di parlemen. Sebab, mereka yang punya kuasa terhadap hal ini.
"Beliau mengatakan semuanya kan pada akhirnya berpulang pada ketua-ketua umum partai politik karena yang punya kuasa ya ketua umum partai politik. 'Saya kan bukan ketua umum partai politi'," ungkap Arsul menirukan pernyataan Jokowi.
Untuk diketahui, wacana amandemen terbatas UUD 1945 kembali mencuat setelah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyinggungnya dalam pidatonya saat Sidang Tahunan MPR RI, Senin (16/8) lalu.
Dia mengatkan, amandemen UUD 1945 ini hanya terbatas pada penambahan wewenang MPR RI untuk merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Dalam pidato kenegarannya di Sidang Tahunan MPR RI, Presiden Joko Widodo juga memberikan apresiasi kepada MPR RI yang ingin mengkaji kembali haluan negera. Dia juga menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 adalah kewenangan MPR RI.